SEMARANG – Persidangan dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati (Pati), Jawa Tengah (Jateng), mengungkap adanya dugaan pengarahan kepada sejumlah kepala desa agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta tersebut terungkap melalui pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kepala Desa (Kades) Karangmulyo, Sri Harti, yang telah meninggal dunia.
BAP dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/7/2026). Pembacaan dilakukan setelah jaksa menunjukkan akta kematian Sri Harti kepada majelis hakim sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memperbolehkan keterangan saksi yang telah meninggal dibacakan di persidangan.
Dalam BAP tersebut, Sri Harti mengungkapkan bahwa pengarahan muncul sehari setelah Ketua Paguyuban Kepala Desa (Pasopati) Kecamatan Tambakromo, Sudiono, menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada akhir Januari 2026. Sejumlah kepala desa kemudian dikumpulkan di rumah Sudiono di Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo.
“Saudara Sudiono mengarahkan agar kami memberikan keterangan yang tidak sebenar-benarnya sesuai fakta,” demikian isi BAP Sri Harti sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (23/07/2026).
BAP juga menyebut para kepala desa diminta menyampaikan bahwa tidak pernah ada pungutan sebesar Rp125 juta dari calon perangkat desa maupun penyerahan uang kepada Sudiono. Mereka juga diarahkan menyatakan bahwa proses pengisian perangkat desa saat itu masih sebatas rencana. Sri Harti mengaku mengikuti arahan tersebut karena tidak memahami proses hukum dan mempercayai Sudiono sebagai Ketua Pasopati Kecamatan Tambakromo.
Selain itu, jaksa membacakan keterangan Sri Harti terkait dugaan pungutan dalam pengisian perangkat desa di Desa Karangmulyo. Dalam BAP, ia mengaku menerima uang Rp125 juta dari calon perangkat desa dan menyerahkannya kepada Sudiono. Uang tersebut kemudian dikembalikan beberapa hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK setelah muncul informasi mengenai rencana penindakan.
“Saya tak tahu persis uang tersebut untuk apa. Saya hanya tau uang tersebut untuk CAT,” jelas jaksa.
Saksi lainnya, Kades Kayen Agus Riyanto, mengaku menyerahkan uang pribadi sebesar Rp175 juta untuk mengisi jabatan sekretaris desa. Ia mengetahui adanya biaya tersebut dari Kades Slungkep Agus Susanto.
“Pak Agus Susanto menyampaikan ada nominal yang harus disiapkan,” kata saksi.
JPU kemudian membacakan BAP yang memuat besaran biaya untuk sejumlah formasi perangkat desa, yakni Rp125 juta untuk jabatan kepala seksi maupun kepala urusan yang memiliki tanah bengkok, Rp175 juta untuk sekretaris desa bertanah bengkok, Rp80 juta untuk kepala seksi atau kepala urusan tanpa tanah bengkok, serta Rp100 juta untuk sekretaris desa tanpa tanah bengkok. Agus membenarkan isi BAP tersebut dan menyatakan uang yang telah disetorkan dikembalikan dua hingga tiga hari setelah OTT KPK.
Sementara itu, Kades Kedalingan, Kecamatan Tambakromo, Joko Waluyo, mengaku menerima uang Rp100 juta dan Rp50 juta dari dua calon perangkat desa sebagai persiapan seleksi. Namun, dana tersebut belum sempat diserahkan karena masih menunggu kepastian syarat usia calon peserta dan akhirnya dikembalikan beberapa hari setelah OTT.
“Saya kembalikan sekitar tiga hari atau lima hari setelah OTT,” kata Joko.
Usai persidangan, Sudewo membantah terlibat dalam praktik pungutan tersebut. Ia menyatakan praktik pemberian uang dalam pengisian perangkat desa telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Pati.
“Jadi, yang jelas pengisian perangkat desa pakai uang itu bukan saya, tetapi rezim sebelumnya. Itu keterangan dari sebagian besar saksi tadi,” ujar Sudewo.
Ia juga menegaskan selama menjabat belum pernah melaksanakan pengisian perangkat desa karena mekanisme pelaksanaan masih dalam tahap penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
“Saya ini kan belum melaksanakan. Sosialisasi mekanisme pengisian perangkat desa saja belum, juklak dan juknisnya juga belum. Tetapi di lapangan sudah muncul praktik soal uang itu,” imbuhnya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara