BOGOR – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) di Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah muncul indikasi pembangunan saluran irigasi yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, disertai dugaan pemotongan anggaran proyek oleh pihak tertentu.
Proyek pembangunan dan rehabilitasi saluran irigasi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 senilai Rp195 juta itu diduga menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, muncul dugaan mark up harga material hingga adanya permintaan jatah sebesar 15-30 persen dari nilai proyek oleh tim aspirator.
Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi, konstruksi saluran irigasi dinilai tidak memenuhi standar karena bagian fondasi diduga tidak dilengkapi kaki pengunci yang berfungsi menjaga kestabilan bangunan.
“Pondasi harus memiliki kaki-kaki sebagai pengunci. Kalau ukuran fondasi bagian atas dan bawah sama, ditambah bagian bawah tidak diperkuat, dikhawatirkan konstruksi tidak kuat dan berpotensi mengalami kerusakan,” ujar Muhammad Ali.
Hingga berita ini disusun, tim pelaksana pembangunan P3-TGAI di Desa Cibalung belum memberikan keterangan terkait temuan tersebut.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Bogor, Bangbang Fery, menilai pelaksana proyek harus bertanggung jawab apabila pembangunan tidak mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Kalau menurut orang teknik harus ada kaki-kaki fondasi, sementara di lapangan rata-rata diduga tidak terlihat adanya kaki-kaki tersebut. Bahkan ada dugaan batu kali langsung dipasang tanpa menggunakan adukan terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menegaskan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor maupun KemenPU mengingat proyek dibiayai menggunakan anggaran negara.
“Jangan sampai anggaran negara dibiarkan tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Bangbang juga mengungkapkan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan pemotongan anggaran proyek oleh tim aspirator.
“Kami mendapatkan informasi adanya dugaan pemotongan oleh tim aspirator sekitar 30 persen. Dan ini menyeluruh di titik penerima P3-TGAI di Kabupaten Bogor. Namun, untuk memastikan kebenarannya, kami akan mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait agar dilakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh,” tandasnya.
Ia turut mendesak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek meski program tersebut merupakan kewenangan KemenPU.
“Proyek P3-TGAI rawan jadi bancakan, untuk itu semestinya instansi teknis mengawai ketat pembangunannya,” tukasnya, sebagaimana diberitakan Radar Depok, Selasa (21/07/2026). []
Redaksi02 | Nadiya
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara