SUMBAWA BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat (KSB) menyiapkan anggaran khusus sebesar Rp150 juta untuk setiap desa guna memperkuat pengelolaan sampah berbasis desa. Dana tersebut akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas fasilitas pengolahan sampah hingga tingkat desa.
Bupati Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, mengatakan bantuan tersebut menjadi bagian dari bantuan keuangan desa senilai Rp500 juta per desa. Dari jumlah tersebut, Rp150 juta dikhususkan untuk mendukung pembangunan dan operasional sarana pengelolaan sampah.
“Kita akan ada bantuan keuangan ke desa, jadi semua desa akan kita berikan 500 juta, di dalamnya ada yang memang khusus untuk pengelolaan sampah sebesar 150 juta,” ujar Amar Nurmansyah kepada wartawan, Rabu (24/06/2026), sebagaimana diwartakan Media KSB pada Rabu, (24/06/2026).
Menurut Amar, anggaran tersebut dibagi ke dalam tiga komponen utama agar fasilitas yang dibangun dapat langsung dimanfaatkan masyarakat. Sebanyak Rp100 juta dialokasikan untuk pembangunan Bank Sampah bagi desa yang belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah.
“Dalam skema tambahan anggaran itu, 100 juta untuk bangun Bank Sampah, 25 juta untuk modal mengelola, dan 25 untuk biaya operasional,” jelasnya.
Ia menegaskan, desa yang telah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan sampah melalui fasilitas yang sudah tersedia. Sementara desa yang belum memiliki TPS 3R diwajibkan membangun Bank Sampah sebagai pusat pengelolaan sampah tingkat desa.
“Bagi desa yang sudah ada TPS 3R nya harus bisa mengelola dari sini, untuk desa yang belum ada maka harus punya Bank Sampah,” tegasnya.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh desa di KSB. Pemkab KSB menilai pengelolaan sampah perlu dilakukan secara merata hingga ke tingkat desa agar persoalan lingkungan dapat ditangani lebih efektif dan berkelanjutan.
Selain pembangunan sarana fisik, pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan modal pengelolaan dan biaya operasional agar Bank Sampah yang dibentuk tidak berhenti beroperasi setelah dibangun. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berjalan secara berkesinambungan.
Amar menjelaskan usulan anggaran tersebut saat ini sedang diproses melalui mekanisme APBD Perubahan 2026 dan menjadi salah satu program prioritas daerah.
“Anggaran kami ajukan di APBD Perubahan ini,” kata Amar.
Menurutnya, program bantuan keuangan desa ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan nasional dalam memperkuat pengelolaan sampah dari sumbernya. Pemkab KSB berharap seluruh desa dapat segera memanfaatkan anggaran tersebut setelah disahkan sehingga pengelolaan sampah berbasis masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Pemerintah daerah juga akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan anggaran di setiap desa guna memastikan Bank Sampah maupun TPS 3R dapat berfungsi sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi lingkungan serta masyarakat desa. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara