BANYUWANGI – Proses pencalonan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan setelah Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menegaskan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan regulasi bagi setiap bakal calon. Penegasan tersebut muncul di tengah polemik penolakan mantan Kepala Desa (Kades) Bajulmati, Abdul Gofar, dalam musyawarah penetapan calon anggota BPD.
Tim 9 Inspektorat Pemkab Banyuwangi, Eko Kuswoyo, menjelaskan bahwa setiap bakal calon anggota BPD wajib memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, apabila terdapat kewajiban yang berasal dari hasil pemeriksaan lembaga pengawas, maka hal tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bakal calon anggota BPD wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku termasuk kewajiban bebas dari temuan hasil pemeriksaan,” ujar Eko Kuswoyo.
Ia menambahkan bahwa seluruh persyaratan pencalonan harus dipenuhi sesuai regulasi tanpa pengecualian.
“Kalau memang ada syarat-syarat tertentu untuk pencalonan BPD, ya harus diikuti. Terutama harus bebas temuan. Misalnya ada temuan dari Inspektorat atau lembaga pemeriksaan lain, berarti tanggungan-tanggungan itu harus sudah ditindaklanjuti atau diselesaikan terlebih dahulu,” tutur Eko Kuswoyo sebagaimana diberitakan Viva, Rabu (24/06/2026).
Menurut Eko, apabila temuan berkaitan dengan kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara, maka penyelesaiannya harus dilakukan terlebih dahulu. Begitu pula jika menyangkut administrasi, seluruh dokumen yang belum lengkap wajib dipenuhi.
“Jika temuan berkaitan dengan administrasi, maka seluruh dokumen administrasi yang kurang harus dilengkapi,” kata tim 9 Inspektorat Pemkab Banyuwangi.
Meski demikian, Eko menegaskan Inspektorat tidak memiliki kewenangan menentukan layak atau tidaknya seseorang menjadi calon anggota BPD. Kewenangan tersebut tetap mengacu pada aturan yang berlaku dalam proses pemilihan.
“Semuanya harus kembali mengacu pada aturan yang berlaku. Inspektorat hanya menjalankan semua tugas dan fungsinya saja,” tegas Eko Kuswoyo.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2020 sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembentukan BPD.
“Jadi kami tidak berani mengurangi atau menambah aturan. Semua harus dikaji berdasarkan regulasi yang ada. Tinggal dilihat dalam aturan tersebut, apakah diperbolehkan atau tidak,” pungkasnya.
Di sisi lain, Abdul Gofar menolak anggapan bahwa dirinya tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota BPD Bajulmati.
“SK (Surat keputusan) penetapan Panitia sudah terbit dan ini punya kekuatan hukum,” bantah mantan Kades Bajulmati, Abdul Gofar pada VIVA News.
Polemik ini berawal dari penolakan peserta musyawarah terhadap pencalonan Abdul Gofar pada 19 Juni 2026. Penolakan tersebut dikaitkan dengan belum tuntasnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bajulmati terkait pengelolaan dana penyertaan modal yang disebut telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.
Namun dalam klarifikasi terbarunya, Eko Kuswoyo menegaskan bahwa persyaratan bebas temuan pemeriksaan tidak diperuntukkan bagi pencalonan anggota BPD, melainkan untuk pencalonan kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses pencalonan tetap harus mengacu pada regulasi yang mengatur pembentukan BPD secara khusus. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara