MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) hingga 31 Oktober 2026 sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang berpotensi memicu krisis air bersih di puluhan desa.
Status siaga darurat tersebut berlaku sejak 2 Juni 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/Kep.567-BPBD/2026. Langkah ini diambil setelah adanya peningkatan risiko kekeringan akibat cuaca panas dan minimnya curah hujan di sejumlah wilayah.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten (Kab.) Majalengka, Agus Tamim, mengatakan pihaknya telah memetakan sedikitnya 22 desa yang berpotensi mengalami kesulitan memperoleh air bersih selama musim kemarau berlangsung.
“Surat siaga bencana sudah ditetapkan Bupati Majalengka dan kami pun melakukan antisipasi el nino di musim kemarau tahun ini,” kata Agus Tamim, sebagaimana diberitakan Tribun Jabar, Selasa, (23/06/2026).
Menurutnya, pengalaman pada musim kemarau sebelumnya menunjukkan bahwa penurunan ketersediaan air bersih menjadi salah satu persoalan utama yang dihadapi masyarakat. Desa-desa yang berpotensi terdampak tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Palasah, Sumberjaya, Jatiwangi, Kadipaten, Dawuan, dan Kasokandel.
Untuk mengantisipasi kebutuhan warga, BPBD Majalengka telah berkoordinasi dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum serta Palang Merah Indonesia (PMI). Sinergi tersebut dilakukan guna memastikan distribusi bantuan air bersih dapat segera dilakukan ketika kebutuhan masyarakat meningkat.
“Tangki air yang tersedia di BPBD sangat terbatas. Sehingga koordinasi dengan instansi lain diperlukan,” ujar Agus.
Selain menggandeng Perumda Air Minum dan PMI, BPBD Majalengka juga menjalin komunikasi dengan perusahaan dan kawasan industri yang berada di sekitar permukiman warga. Keterlibatan sektor swasta diharapkan dapat memperkuat kapasitas penyediaan air bersih apabila kekeringan berlangsung lebih lama dari perkiraan.
Penetapan status siaga darurat ini menjadi dasar bagi Pemkab Majalengka untuk mempercepat langkah mitigasi, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta meminimalkan dampak kekeringan terhadap masyarakat desa selama musim kemarau 2026. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara