Pemerintah Minta Ombudsman Kawal Pelaksanaan KDMP di Daerah

JAKARTA SELATAN Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan meminta Ombudsman Republik Indonesia (RI) memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) guna memastikan tata kelola program berjalan sesuai aturan serta terbebas dari praktik maladministrasi.

Permintaan tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026 di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). Menurutnya, seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Ombudsman RI, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Yusril menjelaskan, pengawasan dapat dilakukan baik melalui pemantauan langsung maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan KDMP dan KNMP. Hasil pengawasan tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi Ombudsman RI untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait maupun pemerintah.

“Ombudsman kemudian dapat menindaklanjuti sesuai kewenangannya,” tutur Yusril kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, sebagaimana diberitakan Tempo, Selasa (23/06/2026).

Ia menilai keterlibatan Ombudsman RI penting karena program KDMP dan KNMP memiliki cakupan yang luas serta melibatkan banyak pihak di berbagai daerah. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat desa dan nelayan.

“Kami tentu senang sekiranya Ombudsman melakukan tugas-tugas tersebut,” ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril mengakui pelaksanaan pengawasan terhadap program berskala nasional tersebut tidak mudah. Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia menjadi tantangan tersendiri bagi Ombudsman RI dalam menjalankan fungsi pemantauan secara optimal.

“Untuk melakukan pengawasan itu tidak mudah, tapi saya berharap meskipun adanya keterbatasan anggaran, Ombudsman tetap melakukan fungsi pengawasan dan pemantauan,” kata Yusril.

Melalui penguatan fungsi pengawasan tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan KDMP dan KNMP berlangsung transparan, akuntabel, serta mampu mendukung pengembangan ekonomi masyarakat desa dan nelayan secara berkelanjutan. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Dari Desa Sebulu Ulu, Kasus Dugaan Keracunan MBG Masuk Tahap Pemeriksaan

PDF đź“„KUTAI KARTANEGARA – Puluhan siswa di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, …

Energi Alternatif dari Sampah Menanti Kepastian Hukum di Kendal

PDF đź“„KENDAL – Inovasi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif bernama Petasol di Desa Margorejo, …

Potensi Desa Digarap Serius, Lahan BUMDes Limau Manis Hasilkan Panen Jagung

PDF đź“„INDRAGIRI HILIR – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mianggul Gemilang Desa Limau Manis, Kabupaten …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *