KOTA BATU – Upaya pengamanan aset desa di Kota Batu mendapat sorotan setelah Sekretariat Bersama Media Online Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (SEKBER LIPAN-RI) Kota Batu menilai proses sertifikasi tanah kas desa masih berjalan lambat dan berbelit. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat kepastian hukum terhadap aset milik desa yang seharusnya segera terlindungi melalui sertifikat resmi.
Kritik tersebut ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu terkait pengurusan sertifikat tanah kas Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Menurut SEKBER LIPAN-RI, proses administrasi yang berlangsung berlarut-larut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pelayanan dalam mendukung perlindungan aset desa.
Ketua Koordinator LIPAN-RI wilayah Malang Raya, Aries Pratomo, menegaskan bahwa sertifikasi tanah kas desa merupakan langkah penting untuk mengamankan aset sekaligus menjaga kepentingan masyarakat desa.
“Kami melihat ada pola yang mengkhawatirkan. Seharusnya BPN menjadi fasilitator utama dalam pengamanan aset desa, tapi kenyataannya sering menjadi hambatan,” ujar Aries Pratomo, sebagaimana diberitakan Memo Online, Selasa (23/06/2026).
“Alasan seperti ‘dasar hukum khusus’ dan ‘kesalahan persyaratan yuridis’ sudah terlalu klise. Alasan itu tidak lagi mampu menutupi dugaan praktik birokrasi yang berbelit, bahkan mungkin disengaja,” tambahnya.
SEKBER LIPAN-RI menilai sejumlah kendala yang kerap muncul dalam proses sertifikasi meliputi persyaratan hukum khusus, kelengkapan dokumen yuridis, persoalan batas lahan, hingga riwayat peralihan hak atas tanah. Menurut organisasi tersebut, berbagai kendala tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui pendampingan aktif dan komunikasi yang lebih jelas kepada pemerintah desa.
Dalam proses sertifikasi tanah kas desa, status aset sebagai Barang Milik Desa (BMD) memang mengharuskan adanya persetujuan atau pelepasan hak dari pemerintah daerah sebelum penerbitan sertifikat dilakukan. Namun, mekanisme tersebut dinilai tidak boleh menjadi alasan terjadinya penundaan berkepanjangan.
“Kami mendesak BPN untuk introspeksi diri. Saatnya bertransformasi dari lembaga yang reaktif dan birokratis menjadi mitra yang proaktif dan solutif bagi desa,” tegas Aries.
“Transparansi di setiap tahapan, informasi yang jelas dan mudah diakses, serta upaya penyelesaian masalah yang komprehensif, adalah kunci memulihkan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.
SEKBER LIPAN-RI juga meminta BPN Kota Batu meningkatkan peran sebagai fasilitator dalam penyelesaian persoalan administrasi pertanahan desa sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi aset desa.
“Tunjukkan bahwa BPN mampu memberi kepastian hukum atas aset desa, bukan menjadi penghalang. Saatnya menjawab keraguan ini dengan tindakan nyata, bukan dalih yang tak berujung. Sertifikat tanah kas desa adalah hak desa, dan BPN wajib memfasilitasinya,” tutupnya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara