Lubuk Larangan Rantau Kermas, Warisan Adat yang Menjaga Ikan dan Hutan

MERANGIN Tradisi lubuk larangan yang dijalankan masyarakat adat di Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin (Merangin), Provinsi Jambi menjadi bukti keberhasilan konservasi berbasis masyarakat dalam menjaga kelestarian sungai sekaligus menghadirkan manfaat ekonomi bagi warga. Setelah ditutup selama empat tahun, kawasan lubuk larangan di Sungai Batang Langkup kembali dibuka dan berhasil menarik ratusan pemancing serta menghasilkan pendapatan puluhan juta rupiah.

Pembukaan kawasan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 16 hingga 18 Juni 2026. Pada hari pertama, lebih dari 100 pemancing dari berbagai daerah di Jambi mendaftar untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan total pemasukan mencapai Rp30 juta.

Tokoh adat Rantau Kermas, Rustam, menjelaskan bahwa sistem lubuk larangan telah diterapkan secara turun-temurun sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem sungai dan keberlanjutan sumber daya ikan.

“Lubuk larangan paling cepat dibuka empat tahun sekali. Selama masa penutupan, tidak boleh ada yang mengambil ikan,” kata Rustam, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (18/06/2026).

Menurutnya, aturan adat yang diterapkan tidak hanya melarang aktivitas penangkapan ikan selama masa penutupan, tetapi juga mewajibkan masyarakat menjaga kawasan hutan dan sempadan sungai yang menjadi penyangga ekosistem perairan.

“Aturan adat kami jaga bersama. Karena kami tahu kalau hutan rusak, sungai pun menjadi rusak. Dan akhirnya keberadaan ikan di sungai pun hilang,” ujar Rustam.

Keberhasilan menjaga lingkungan tersebut terlihat dari melimpahnya populasi ikan bernilai ekonomi tinggi seperti semah, sidat, dan sintung yang hidup di kawasan lubuk larangan. Kelimpahan ikan menjadi indikator bahwa kondisi ekosistem Sungai Batang Langkup masih terjaga dengan baik.

“Sungai Batang Langkup sendiri berhulu di kawasan hutan yang masih terjaga oleh masyarakat melalui pengelolaan hutan adat,” kata dia.

Masyarakat adat juga menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan. Siapa pun yang menangkap ikan di kawasan lubuk larangan di luar jadwal pembukaan akan dikenakan sanksi berupa satu ekor kambing, 20 gantang beras, serta denda uang sebesar Rp5 juta.

“Kepatuhan terhadap aturan tersebut membuat kawasan lubuk larangan tetap produktif meskipun hanya dibuka sekali dalam beberapa tahun,” kata Rustam.

Selama kegiatan berlangsung, pemancing dari luar desa dikenakan kontribusi Rp300.000 pada hari pertama dan Rp150.000 pada hari kedua. Pada hari terakhir, masyarakat bersama-sama menangkap ikan menggunakan jala tanpa dikenakan biaya.

“Kalau hari terakhir kita gotong royong menangkap ikan dengan jala, tidak dikenakan biaya lagi,” katanya.

Hasil penjualan ikan melalui sistem lelang serta kontribusi peserta digunakan untuk mendukung pembangunan desa dan pembangunan masjid. Pola tersebut dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Manajer Program Kelompok Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Ade Candra, menilai praktik yang dilakukan masyarakat Rantau Kermas merupakan contoh nyata keberhasilan konservasi yang digerakkan langsung oleh warga.

“Apa yang terjadi di Rantau Kermas adalah bukti bahwa investasi masyarakat dalam menjaga hutan menghasilkan manfaat nyata bagi kehidupan mereka,” kata Ade.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan menjaga hutan adat tidak hanya berdampak pada keberlangsungan sumber daya ikan, tetapi juga membantu menjaga daerah tangkapan air, mengurangi risiko bencana, serta mendukung mitigasi perubahan iklim.

“Banyak orang melihat hutan hanya sebagai kawasan pepohonan. Padahal hutan adalah sistem penyangga kehidupan. Tradisi lubuk larangan memperlihatkan secara nyata hubungan antara hutan yang lestari dengan kesejahteraan masyarakat. Ketika hutan dijaga, masyarakat memperoleh air bersih, sumber pangan, dan manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” ujar dia.

Praktik konservasi berbasis adat yang terus dipertahankan masyarakat Rantau Kermas dinilai menjadi contoh penting bagaimana perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Ribuan Desa Berpotensi Ekspor, Namun Empat Persoalan Ini Harus Diselesaikan

PDF đź“„JAKARTA – Upaya mewujudkan 5.000 Desa Ekspor dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Badan …

BUMDes Didorong Jadi Ujung Tombak Ekspor Produk Desa

PDF đź“„JAKARTA – Program 5.000 Desa Ekspor yang digagas Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal …

Pemprov Jatim Kebut Peremajaan Tebu Demi Perkuat Produksi Gula Nasional

PDF đź“„MALANG – Transformasi sektor pergulaan nasional terus diperkuat melalui program peremajaan tanaman tebu atau …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *