MUSIRAWAS – Pengembalian lahan plasma seluas 149 hektare kepada masyarakat Desa Bingin Jungut memasuki tahap penentuan batas wilayah setelah PT London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) menyatakan komitmennya untuk merealisasikan pengembalian lahan sesuai hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura).
Persoalan tapal batas kini menjadi faktor utama yang menentukan percepatan penyerahan lahan plasma tersebut. Dalam musyawarah lanjutan yang digelar di Kantor PT Lonsum, Kecamatan Muara Kelingi, Rabu (17/6/2026), seluruh pihak sepakat bahwa penyelesaian batas wilayah menjadi langkah penting sebelum proses pengembalian lahan dapat dituntaskan.
Pertemuan itu dihadiri Manager PT Lonsum Haposan Siagian, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Muara Kelingi M. Nurhendra, Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Muara Kelingi Sarbeni, perwakilan Koramil, Sekretaris Desa (Sekdes) Bingin Jungut Adi, tokoh masyarakat Andi, serta Forum Masyarakat Desa Bingin Jungut Bersatu (FMBB).
Dalam penjelasannya, Haposan Siagian mengatakan, “pihak PT Lonsum telah menyetujui dari Tingkat Manager sampai Pimpinan Pusat untuk pengembalian 149 lahan plasma yang di klaim oleh masyarakat desa Bingin Jungut ini dibuktikan dengan hasil musyawarah bersama pemerintah kabupaten Musirawas yang dihadiri oleh Sekda dan sudah ditandatangani”.
Menurutnya, kendala yang masih dihadapi adalah belum adanya kepastian tapal batas wilayah yang masuk ke Desa Bingin Jungut. Selain itu, proses pengukuran lahan oleh pemerintah daerah juga mengalami keterlambatan sehingga berdampak pada percepatan realisasi pengembalian lahan.
Haposan menegaskan perusahaan siap membantu kebutuhan akomodasi dan pembiayaan yang diperlukan dalam proses penetapan batas wilayah apabila diajukan secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mura kepada PT Lonsum.
Ia menilai percepatan penyelesaian sengketa kini sangat bergantung pada langkah Pemkab Mura untuk segera turun ke lapangan dan menetapkan batas wilayah yang menjadi objek sengketa.
Musyawarah sempat berlangsung tegang setelah sebagian masyarakat mempertanyakan komitmen perusahaan dalam menuntaskan pengembalian lahan plasma. Wakil Ketua FMBB Nazarudin kemudian menyampaikan tiga usulan kepada perusahaan, yakni mempercepat proses penyerahan lahan berdasarkan peta pembentukan Desa Bingin Jungut, tidak menunggu penetapan batas wilayah oleh Pemkab Mura karena terkendala biaya, serta memberikan tenggat waktu satu pekan sebelum masyarakat mengambil langkah lanjutan terhadap lahan plasma tersebut.
Di tengah dinamika pertemuan, tokoh masyarakat Andi mengapresiasi dukungan PT Lonsum terhadap pengembalian lahan plasma kepada warga. Ia juga mendorong Pemkab Mura agar segera turun ke lapangan menyelesaikan persoalan tapal batas sehingga proses penyerahan lahan dapat segera direalisasikan.
Sementara itu, Kapolsek Muara Kelingi M. Nurhendra mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan menghindari tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan. Ia menegaskan kepolisian akan tetap bersikap netral serta mengawal proses penyelesaian sengketa agar berjalan damai dan kondusif.
Perkembangan terbaru sengketa lahan plasma ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk mencari solusi. Seluruh pihak kini menunggu langkah konkret Pemkab Mura dalam menetapkan batas wilayah sebagai dasar penyelesaian akhir pengembalian lahan kepada masyarakat Desa Bingin Jungut, sebagaimana diberitakan Media Revolusi, Rabu (17/06/2026). []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara