Status Penerima Bantuan Berubah, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Warga

SUMBAWA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengimbau masyarakat yang mengalami kendala mengakses berbagai layanan publik dan bantuan sosial agar segera melapor ke Dinsos untuk mendapatkan pendampingan serta penyelesaian masalah berdasarkan data kesejahteraan terbaru.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya warga yang mengalami hambatan dalam mengakses Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), maupun kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat perubahan data sosial ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Sumbawa, Iwan Sofian, mengatakan pihaknya telah membuka layanan pengaduan cepat melalui berbagai saluran komunikasi guna membantu masyarakat yang terdampak perubahan status penerima bantuan.

Menurutnya, proses pemutakhiran data kesejahteraan yang sedang berlangsung secara nasional maupun daerah menyebabkan adanya perubahan status penerima bantuan sehingga masih ditemukan kesalahan data penerima.

“Inclusion error itu orang yang sebenarnya tidak berhak tetapi masih menerima bantuan, sedangkan exclusion error adalah mereka yang seharusnya mendapatkan bantuan namun belum terakomodasi dalam data,” ujar Iwan, Rabu (17/06/2026), sebagaimana diberitakan Rri, Kamis (18/06/2026).

Ia menjelaskan, penyesuaian data dilakukan berdasarkan kelompok desil kesejahteraan masyarakat. Dari sekitar 535 ribu penduduk Sumbawa, sebagian masih berada pada kelompok desil satu hingga lima yang menjadi sasaran utama berbagai program bantuan sosial pemerintah.

Karena itu, Dinsos berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat yang merasa haknya terhadap layanan publik terganggu akibat perubahan status data kesejahteraan.

“Kami sudah mengaktifkan layanan pengaduan Dinas Sosial sesuai arahan Bupati. Informasi layanan kami sebarkan melalui WhatsApp, media sosial, dan berbagai kanal komunikasi lainnya. Ketika masyarakat mengalami kendala layanan publik, silakan datang ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penjelasan dan pendampingan,” tegasnya.

Persoalan yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat berkaitan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sejumlah orang tua dan siswa mempertanyakan hilangnya status penerima KIP meskipun sebelumnya pernah mendapatkan bantuan tersebut.

Berdasarkan hasil verifikasi, perubahan tersebut umumnya terjadi karena adanya perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga yang tercatat dalam sistem pendataan pemerintah.

“Sering kali masyarakat mengaku dulu menerima KIP saat masih sekolah dasar, tetapi sekarang tidak lagi. Setelah kami cek menggunakan data kependudukan, ternyata statusnya sudah berubah dan berada pada desil enam sampai sepuluh. Sistem membaca adanya perubahan kondisi ekonomi maupun kepemilikan aset,” jelasnya.

Meski demikian, masyarakat tetap diberikan kesempatan untuk mengajukan klarifikasi apabila data yang tercatat dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pengajuan pembaruan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan yang memiliki operator pemutakhiran data.

“Kalau masyarakat merasa datanya tidak sesuai, silakan melakukan pembuktian diri melalui desa atau kelurahan. Di sana ada operator yang ditunjuk untuk melakukan pemutakhiran data. Desa lebih mengetahui kondisi warganya dibandingkan pihak lain,” katanya.

Iwan menambahkan, pembaruan data dapat dilakukan secara berkala, khususnya pada periode layanan pemutakhiran yang dibuka setiap tanggal 1 hingga 11 setiap bulan.

Hal serupa berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan PBI yang mengalami perubahan status kepesertaan akibat perubahan kelompok desil penerima bantuan.

“Kasus BPJS PBI juga sama. Ketika seseorang keluar dari kelompok desil penerima bantuan, maka kepesertaannya bisa berubah. Karena itu langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperbarui data melalui desa atau kelurahan,” ujarnya.

Dinsos berharap masyarakat lebih aktif memperbarui data sosial ekonomi agar bantuan pemerintah dapat tersalurkan secara tepat sasaran. Selain itu, media massa juga diharapkan turut membantu menyebarluaskan informasi mengenai mekanisme pembaruan data dan pengaduan layanan publik.

“Kami berharap teman-teman media dapat membantu menyebarluaskan informasi ini. Tujuannya agar masyarakat memahami prosedur yang benar ketika mengalami kendala dalam mengakses layanan publik maupun bantuan sosial,” tegasnya. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Pengurusan SK Kelompok Tani Hutan Dipercepat, Harapan Baru Petani Tuik

PDF đź“„BANGKA BARAT – Upaya memperjuangkan akses pupuk subsidi bagi petani sawah di Desa Tuik, …

Sengketa Lahan Desa di Inhil Masuk Meja DPR RI

PDF đź“„JAKARTA – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan …

Kementan Libatkan KPK dan Aparat untuk Awasi Program Benih Rp10 Triliun

PDF đź“„JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat sistem pengawasan program penyediaan dan pengembangan benih perkebunan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *