SOE – Sebanyak 266 desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil menyalurkan Dana Desa tahap I tahun 2026 sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat pada 15 Juni 2026. Keberhasilan tersebut menjadi capaian penting Pemkab TTS dalam mempercepat penyaluran anggaran desa sekaligus menghindari terulangnya kasus desa gagal salur seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTS, George Dominggus Mella, mengatakan seluruh desa telah menyelesaikan proses administrasi sehingga pencairan Dana Desa tahap I dapat dilakukan tepat waktu. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Dinas PMD, para camat, dan pemerintah desa.
“Kita sudah bisa lakukan proses pencarian untuk semua Desa, namun kita berharap bahwa ini jadi catatan penting bagi setiap desa untuk konsisten dalam upaya percepatan ini dengan pemdes melakukan pertanggungjawaban dana desa dan rencana kerja desa tepat waktu,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2026).
George menjelaskan, percepatan dilakukan melalui peningkatan komunikasi dan pendampingan kepada desa-desa yang mengalami keterlambatan administrasi. Langkah itu ditempuh agar seluruh desa dapat memenuhi syarat penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan berkaca kepada 221 desa yang gagal salur di tahun 2025 dan ada 14 desa yang gagal di tahun 2024. Saya pikir ini sudah boleh gagal lagi. Sehingga kita dengan segala upaya, kita tingkatkan komunikasi, koordinasi dengan semua yang bertanggung jawab untuk bisa melakukan percepatan,” tegasnya.
Meski demikian, Dinas PMD TTS masih mencatat adanya kendala pada Desa Bena yang sebelumnya mendapat temuan penyalahgunaan keuangan Dana Desa dari Inspektorat. Kondisi tersebut sempat menjadi hambatan dalam proses percepatan penyaluran anggaran.
“Secara aturan 60 hari sejak LAP keluar, diberikan batas waktu untuk menyelesaikan tunggakan. Yang bersangkutan wajib harus segera menyelesaikan, namun ini sudah lebih dari batas yang ada. Sehingga ini juga menjadi satu hambatan kita melakukan percepatan. Tapi kita tetap posting karena tentu nanti APH yang akan lakukan prosedur yang berlanjut sesuai dengan kesalahan yang di perbuat,” tegasnya.
Pada tahun 2026, total Dana Desa yang disalurkan kepada 266 desa di TTS mencapai Rp133.816.944.000. Selain itu, desa-desa juga menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp57.936.260.492 serta dana bagi hasil sebesar Rp2.165.289.494.
George berharap anggaran yang telah disalurkan dapat dimanfaatkan untuk mengatasi berbagai persoalan prioritas di desa, termasuk kemiskinan dan stunting, sesuai dengan perencanaan pembangunan yang telah disusun pemerintah desa.
“Kita berharap ini semua bisa memberikan dampak terhadap persoalan yang ada di TTS baik itu kemiskinan, stunting dan segala macam yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat,” tutupnya.
Ia menambahkan, sekitar 40 desa telah mulai memproses penyaluran Dana Desa tahap II. Pemdes yang berencana melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga diimbau menyelesaikan proses tersebut pada Agustus hingga September 2026. Informasi ini sebagaimana diberitakan Pos Kupang, Kamis, (18/06/2026). []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara