TUBAN – Pembahasan regulasi desa di Kabupaten Tuban memasuki tahap penting setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menyetujui usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tuban untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam audiensi dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Tuban, Senin (15/06/2026). Pertemuan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Tuban Tri Astuti dan dihadiri anggota Bapemperda, pengurus DPD PPDI Tuban, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Tuban, serta Dinas Sosial (Dinsos), Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), serta Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Tuban.
Tiga regulasi yang akan dibahas lebih lanjut meliputi Raperda tentang Kepala Desa, Raperda tentang Perangkat Desa, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi yang diajukan DPD PPDI Tuban pada 29 Mei 2026 terkait evaluasi Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa. Revisi dinilai perlu dilakukan karena adanya perubahan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian aturan.
“Perda yang berlaku saat ini masih berpedoman pada PP Nomor 11 Tahun 2019. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan aturan pelaksana barunya yaitu PP Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan per 27 Maret 2026 lalu, maka Kabupaten Tuban wajib melakukan langkah cepat penyesuaian hukum,” jelas Tri Astuti, sebagaimana diberitakan Harian Jatim, Senin (15/06/2026).
Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan mendasar terhadap tata kelola pemerintahan desa. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun dengan maksimal tiga periode menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. Regulasi baru juga mengatur pemberian tunjangan purna tugas bagi kepala desa.
Selain itu, aturan terbaru mempertegas larangan rangkap profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin menjadi perangkat desa diwajibkan melepaskan status kepegawaiannya secara permanen agar tidak terjadi dualisme profesi dalam pemerintahan.
Bapemperda DPRD Tuban juga menyatakan komitmennya untuk melibatkan DPD PPDI Tuban dalam pembahasan lanjutan bersama Panitia Khusus (Pansus). Keterlibatan organisasi perangkat desa tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi sehingga mampu menjawab kebutuhan pemerintahan desa dan memberikan kepastian hukum bagi perangkat desa di Tuban. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara