KEPULAUAN SULA – Pemerintah Desa (Pemdes) Fatkauyon, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut), memutuskan mengikuti aspirasi masyarakat terkait penolakan penggunaan gedung serbaguna sebagai kantor desa setelah muncul aksi pemalangan oleh warga setempat.
Aksi protes yang terjadi pada Selasa (9/6/2026) tersebut dipicu ketidakpuasan sebagian warga terhadap penggunaan gedung serbaguna dan persoalan keterbukaan informasi mengenai pengelolaan anggaran desa. Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Desa (Kades) Fatkauyon Badrun Yoisangadji menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat melalui rapat koordinasi bersama.
Menurut Badrun, persoalan yang berkembang di tengah masyarakat lebih disebabkan oleh miskomunikasi terkait penggunaan anggaran desa dan pemanfaatan gedung serbaguna yang sempat direnovasi untuk dijadikan kantor desa.
“Tentu kritik bagi kami hal wajar dan itu merupakan hak masyarakat namun begitu kita juga masih memberikan pemahaman dengan baik,” kata Badrun, sebagaimana diberitakan Tribun Ternate, Selasa, (09/06/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan anggaran tahap kedua difokuskan untuk pembangunan fisik yang menjadi prioritas desa, yakni pembangunan talud dan drainase.
“Nah ini yang akan kami bagi dusun mana yang kerja lebih dulu itu akan kita putuskan dalam rapat bersama,” ujarnya.
Selain pembangunan fisik, alokasi anggaran berikutnya juga diperuntukkan bagi pembayaran tenaga guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kebutuhan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang berhak menerima.
Badrun mengungkapkan, Pemdes Fatkauyon sebelumnya mengalokasikan sekitar Rp31 juta untuk kebutuhan kantor desa, termasuk renovasi gedung serbaguna. Namun, keterbatasan anggaran dan kebijakan efisiensi membuat pelaksanaannya harus disesuaikan.
“Tentu dengan nilai ini pun terbatas sebab kita juga sedang ada efisiensi anggaran dan ini juga sudah direvisi dari Inspektorat,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh program fisik desa telah dibahas melalui musyawarah desa, termasuk rencana pembangunan kantor desa yang hingga kini belum terealisasi. Meski demikian, Pemdes mengakui kurangnya komunikasi terkait renovasi gedung serbaguna menjadi salah satu penyebab munculnya kekecewaan warga.
“Mungkin yang menjadi kekesalan masyarakat soal rehab kembali gedung serbaguna tanpa sepengetahuan mereka sehingga mungkin ada kekecewaan tentu itu hak masyarakat dan kita juga sudah jelaskan duduk perkara masalah tersebut,” bebernya.
Kades Fatkauyon menegaskan keputusan awal penggunaan gedung serbaguna sebagai kantor desa telah melalui kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun setelah adanya penolakan dari masyarakat, pemerintah desa memilih mengikuti aspirasi warga.
“Kemarin mereka protes hingga palang dan menolak agar tidak berkantor dan kami juga turut mengikuti keluhan tersebut. Yang pasti persoalan ini akan saya adakan rapat koordinasi untuk bahas bersama soal tuntutan tidak pakai gedung serbaguna sebagai kantor pasti kita ikuti,” katanya mengakhiri.
Langkah mediasi dan dialog yang akan dilakukan diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan bersama sehingga pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara