Pemkab Kutim Naikkan Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa hingga 40 Persen

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menetapkan kebijakan baru berupa kenaikan gaji atau penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan bagi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga Ketua RT. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 26 Tahun 2024, yang merevisi Perbup Kutim Nomor 66 Tahun 2023.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas kinerja perangkat desa sekaligus upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat desa. Kenaikan Siltap bagi aparat pemerintah desa mencapai 40 persen, sementara tunjangan mengalami kenaikan bervariasi, mulai dari 20 persen hingga lebih dari 100 persen, bergantung pada jabatan dan peran masing-masing.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memotivasi perangkat desa untuk meningkatkan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Ardiansyah.

Ketua Umum Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kutim, Ridwan Abdul Razak, menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, kenaikan gaji dan tunjangan tersebut akan memberikan dampak signifikan pada peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan desa.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemkab Kutim ini. Ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah peduli dengan kesejahteraan perangkat desa. Saya yakin hal ini akan mendorong perangkat desa untuk bekerja lebih maksimal,” kata Ridwan.selasa,7/01/25

Ridwan juga menekankan pentingnya sinergi antara perangkat desa dan masyarakat untuk memastikan kebijakan ini membawa manfaat yang optimal.

Kenaikan Siltap dan tunjangan ini dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD), yang disesuaikan dengan pagu anggaran tahun ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kutim dalam mendukung pembangunan desa sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat di wilayah pedesaan.

Dengan pengelolaan dana yang tepat sasaran, diharapkan kesejahteraan perangkat desa dapat meningkat, sehingga pelayanan publik yang diberikan pun menjadi lebih baik. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pemerintahan desa yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. []

Redaksi10

About Rara

Check Also

Panen Melimpah, Desa Bitahan Manfaatkan Kombinasi Pupuk Batu Bara dan NPK

TAPIN – Inovasi kombinasi pupuk batu bara dengan jenis NPK berhasil diterapkan untuk pertama kali …

Desa Bontokanang Mendapat Penghargaan Prestisius di Hari Desa, Berkomitmen Meningkatkan Pemahaman Hukum

TAKALAR – Desa Bontokanang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar memperoleh penghargaan sebagai desa berprestasi pada …

Banjir Melanda Desa Masta, Warga Terus Bertahan Meski Kesehatan Terancam

RANTAU – Hujan yang terus mengguyur Kabupaten Tapin selama beberapa pekan terakhir telah mengakibatkan dampak …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *