KETAPANG – Kerusakan serius kembali ditemukan di kawasan Hutan Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), akibat dugaan aktivitas tambang dan penebangan liar. Temuan tersebut terungkap dalam patroli gabungan yang digelar pada Kamis (21/5/2026) sebagai upaya menjaga kelestarian kawasan hutan desa seluas 540 hektare.
Patroli melibatkan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Gambut, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Selatan, Kepolisian Sektor (Polsek) Matan Hilir Selatan, Koramil, Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Pelang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Pelang, serta Tropenbos Indonesia.
Koordinator LPHD Wana Gambut, Ari Rahman, mengatakan tim menemukan kerusakan cukup parah di sejumlah titik, khususnya di wilayah KM 21 dan KM 26 yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.
“Hasil patroli gabungan ini akan kami sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum seperti Polres Ketapang, Kodim 1203/Ketapang, Gakkum Kehutanan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar untuk ditindaklanjuti,” kata Ari, sebagaimana diberitakan Jurnal Borneo, Jumat (22/05/2026).
Menurutnya, patroli rutin dilakukan untuk menekan praktik perusakan kawasan hutan produksi tetap yang selama ini menjadi habitat berbagai flora dan fauna. Selain melakukan pengawasan, tim juga memberikan edukasi kepada masyarakat serta memasang papan peringatan larangan aktivitas tambang dan penebangan liar di area hutan desa.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan, tim patroli melakukan penanaman pohon secara simbolis di kawasan yang mengalami kerusakan.
“Hari ini kami melakukan penanaman 20 pohon secara simbolis, yang nantinya akan dilanjutkan oleh LPHD,” ujarnya.
Meski tidak menemukan aktivitas tambang ilegal yang sedang berlangsung saat patroli dilakukan, tim mendapati banyak lubang bekas galian yang menunjukkan adanya aktivitas pertambangan sebelumnya.
“Kami datang selalu tidak ada orang atau warga yang kami temui atau kosong. Setidaknya dengan adanya upaya ini aktivitas ilegal mining dapat berhenti, meskipun sebentar,” tuturnya.
LPHD Wana Gambut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak hutan desa. Selain berfungsi sebagai kawasan penyangga lingkungan, hutan tersebut juga menjadi habitat penting bagi tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) KPH Ketapang Selatan, Laura Nalurita Kariadi, menyatakan pihaknya turut menyaksikan langsung dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.
“Ada banyak kerusakan hutan desa akibat ilegal mining dan logging. KPH Ketapang Selatan juga menghimbau kepada masyarakat Ketapang untuk tidak melakukan aktivitas perusakan hutan,” pungkasnya.
Upaya patroli terpadu, penegakan hukum, serta rehabilitasi kawasan diharapkan mampu menghentikan laju kerusakan hutan desa dan menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan bagi masyarakat sekitar. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara