SEKADAU – Penguatan legalitas dan pemetaan wilayah adat dinilai menjadi langkah mendesak bagi masyarakat Dayak dalam menghadapi persoalan status kawasan hutan yang masih terjadi di sejumlah daerah di Pulau Kalimantan. Anggota Komisi XII dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Cornelis, mendorong masyarakat adat untuk memperjuangkan hak atas tanah dan hutan adat melalui jalur hukum, pendidikan, serta peningkatan literasi hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Cornelis saat menghadiri Kongres Internasional I Literasi Dayak dan The 1st Dayak Book Fair 2026 yang berlangsung di Sekadau pada 15–16 Mei 2026.
Menurutnya, penyelesaian persoalan kawasan hutan tidak cukup hanya mengandalkan tuntutan sosial, tetapi harus diperkuat dengan pemahaman terhadap regulasi dan data wilayah yang akurat. Keterlibatan tokoh adat, Kepala Desa (Kades), kalangan intelektual, hingga generasi muda disebut penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat secara konstitusional.
“Perjuangan masyarakat adat harus dilakukan melalui kecerdasan, pendidikan, dan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya sebagaimana diberitakan Apakalbar, Selasa (19/05/2026).
Cornelis menjelaskan, masyarakat adat perlu memahami ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai dasar hukum dalam memperjuangkan hak atas tanah dan kawasan adat.
Ia menilai pemetaan kampung dan hutan adat, baik secara administratif maupun digital, menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi hukum masyarakat. Dengan data yang lengkap dan legalitas yang jelas, masyarakat akan memiliki dasar yang lebih kuat dalam mengajukan perlindungan maupun pelepasan kawasan tertentu.
Persoalan serupa, kata Cornelis, telah terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Desa Banying, Desa Sehe Lusur, Desa Sumiak, serta beberapa desa di Kabupaten Landak (Landak). Sejumlah lahan dan permukiman masyarakat menghadapi tantangan terkait status kawasan hutan yang ditandai pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Yang diperlukan sekarang adalah pemetaan kampung, penguatan data, dan keberanian memperjuangkan hak secara konstitusional. Gunakan jalur hukum dan kecerdasan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Cornelis juga meminta Kades, dewan adat, dan tokoh masyarakat lebih aktif memberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas lahan, pendidikan, serta pembangunan sumber daya manusia.
“Kumpulkan tokoh-tokoh masyarakat adat. Lihat apakah ada plang Satgas PKH di wilayah kalian. Itu pekerjaan utama yang harus segera dilakukan di Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Kalimantan Selatan.” paparnya.
Ia berharap masyarakat Dayak di seluruh Pulau Kalimantan, termasuk yang berada di Brunei Darussalam dan Malaysia, dapat terus berpartisipasi dalam pembangunan tanpa kehilangan identitas budaya serta hak-hak dasar atas tanah dan wilayah adat. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara