Kekosongan Jabatan, Pemkab Kudus Siapkan Pilkades PAW di 7 Desa

KUDUS – Kekosongan jabatan kepala desa di tujuh desa mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Penggantian Antar Waktu (Pilkades PAW) dengan tahapan yang telah dimulai sejak April hingga pertengahan 2026.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keberlanjutan pemerintahan desa serta memastikan pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan di tengah kekosongan kepemimpinan. Tujuh desa yang akan menggelar Pilkades PAW meliputi Desa Demangan dan Burikan di Kecamatan Kota, Desa Loram Kulon di Kecamatan Jati, Desa Undaan Kidul di Kecamatan Undaan, Desa Sidomulyo di Kecamatan Jekulo, Desa Rahtawu di Kecamatan Gebog, serta Desa Colo di Kecamatan Dawe.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana, menjelaskan bahwa kekosongan jabatan tersebut disebabkan berbagai faktor, mulai dari kepala desa yang meninggal dunia, mengundurkan diri untuk mengikuti pemilu legislatif, hingga tersangkut kasus hukum.

Ia menyebutkan bahwa panitia Pilkades PAW telah dibentuk dan dilantik pada 21 April 2026, sekaligus membuka tahapan pencalonan yang berlangsung hingga 17 Juni 2026.

Dalam proses tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon kepala desa selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019, syarat calon meliputi warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, tidak pernah dipidana penjara, tidak dicabut hak pilihnya, serta memiliki kondisi kesehatan yang baik.

Setelah tahap pendaftaran, panitia akan menetapkan minimal dua dan maksimal tiga calon kepala desa yang selanjutnya harus disahkan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Proses pemilihan dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara sesuai kesepakatan dalam Musdes.

Peserta Musdes melibatkan berbagai unsur masyarakat, seperti tokoh agama di setiap Rukun Tetangga (RT), tokoh pendidikan, ketua kelompok tani, kelompok perajin, kelompok perempuan, serta unsur masyarakat lainnya sesuai kondisi sosial budaya setempat.

Pemkab Kudus berharap pelaksanaan Pilkades PAW ini mampu menghasilkan pemimpin desa yang legitim dan mampu melanjutkan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diberitakan Nusahits, Jumat (24/04/2026). []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

FKUB Klungkung Dorong Peran Desa Adat Jaga Harmoni

PDF 📄KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mendorong penguatan peran desa adat sebagai garda depan …

Bantuan dan Transformasi, Posyandu Bangli Berbenah

PDF 📄BANGLI – Transformasi layanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di tingkat desa mulai diarahkan menjadi …

Strategi Humanis Polisi Jaga Keamanan Desa

PDF 📄BANDUNG – Upaya meningkatkan kewaspadaan warga terhadap potensi gangguan keamanan terus didorong melalui kegiatan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *