KUNINGAN – Dugaan manipulasi dalam proses pengisian perangkat desa mencuat di Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, setelah perubahan kebijakan yang dinilai tidak transparan memicu reaksi warga dan berpotensi masuk ke jalur pengawasan resmi.
Polemik ini bermula dari rencana awal rotasi jabatan yang diinisiasi Pemerintah Desa (Pemdes) Puncak, namun mendadak berubah arah tanpa penjelasan terbuka. Proses yang semula difokuskan pada pengisian Sekretaris Desa bergeser menjadi pembukaan posisi Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan), sehingga memunculkan kecurigaan adanya rekayasa kebijakan, sebagaimana diberitakan Tribun Tipikor, Minggu, (19/04/2026).
Sejumlah kejanggalan muncul dalam kronologi kebijakan tersebut. Pada 6 April 2026, Kepala Desa (Kades) Puncak menyatakan proses pencalonan Kepala Dusun berjalan lancar. Namun sehari berselang, muncul isu penolakan dari empat dusun, yakni Ciwuni 1, Ciwuni 2, Pakembaran, dan Karang Anyar.
Keputusan penghentian pencalonan kemudian dilakukan pada 8 April 2026 melalui pesan WhatsApp, sebelum rapat resmi digelar pada 10 April 2026. Langkah ini dinilai tidak sesuai prosedur karena mendahului forum musyawarah desa.
Sorotan juga tertuju pada dokumen keputusan yang ditandatangani Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dokumen tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi karena tidak mencantumkan identitas pihak penolak, tidak dilengkapi tanda tangan pertanggungjawaban, serta tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Di sisi lain, dua dusun, yakni Mulya Asih 1 dan Mulya Asih 2, justru mendukung rotasi jabatan. Namun, aspirasi tersebut tidak menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan.
Perubahan arah kebijakan ini memunculkan dugaan adanya pergeseran skenario dalam pengisian perangkat desa. Rencana pemerataan aparatur yang sebelumnya disampaikan tidak lagi terlihat, padahal masih terdapat ketimpangan jumlah perangkat antar dusun.
Warga Desa Puncak, Ujang Rustaman, menegaskan bahwa persoalan ini tidak sekadar menyangkut jabatan, melainkan menyentuh aspek integritas dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Kalau memang syarat batas usia saya tidak bisa ikut kontestasi, buat saya tidak masalah. Tapi jangan ada manipulasi yang melanggar aturan,” tegasnya.
Secara regulasi, pengisian perangkat desa wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, yang menekankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.
Tekanan publik terhadap kasus ini terus meningkat. Warga menyatakan kesiapan untuk membawa persoalan tersebut ke Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, hingga Ombudsman Republik Indonesia sebagai langkah pengawasan.
Polemik ini menjadi ujian bagi Pemdes Puncak dalam menjaga kepercayaan publik. Kejelasan dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk meredam konflik sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara