KABUPATEN BOGOR – Penutupan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, menjadi langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menekan praktik pembuangan sampah ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Penindakan ini dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi pada Jumat (17/4/2026).
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Cileungsi, Satuan Tugas (Satgas) Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, serta Pemerintah Desa (Pemdes) Dayeuh. Selain menutup lokasi, petugas juga memasang garis pengawasan PPNS Line dan papan peringatan sebagai tanda area dalam pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Camat Cileungsi, Adi Henryana, menyatakan bahwa lokasi tersebut kerap dimanfaatkan pihak luar daerah untuk membuang sampah secara sembarangan, sehingga menimbulkan dampak lingkungan yang serius bagi warga sekitar.
“Dengan adanya penyegelan ini, kami berharap tidak ada lagi yang membuang sampah ke lokasi tersebut, khususnya dari luar wilayah seperti Depok, Bekasi, maupun Jakarta,” kata Adi Henryana sebagaimana diberitakan Radardepok, Jumat (17/4/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pengangkut sampah ilegal yang berpotensi membuang limbah di lokasi tidak resmi. Warga diminta berkoordinasi melalui RT dan Pemdes Dayeuh untuk memanfaatkan layanan resmi DLH Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bogor, Uli Sinaga, menegaskan bahwa penutupan TPS liar ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bogor dalam memperketat pengawasan pengelolaan sampah.
“Setelah penutupan TPS liar di Desa Daeyeuh ini kami akan menindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif atas ketidakpatuhan para pengelola dalam pengelolaan sampah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan ragu meningkatkan status penindakan apabila segel yang telah dipasang diabaikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bogor. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara