Operasional Pulau Umang Tetap Jalan Meski Ada Penyegelan KKP

PANDEGLANG – Polemik penyegelan kawasan pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, memunculkan dua narasi berbeda antara pemerintah dan pengelola. Meski Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak area tersebut, operasional wisata di pulau itu disebut tetap berjalan normal tanpa gangguan terhadap aktivitas wisatawan.

Penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada Selasa, 14 April 2026, yang menyasar area pemanfaatan ruang laut. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas dugaan pelanggaran izin pemanfaatan ruang laut serta isu yang berkembang di media sosial terkait penjualan Pulau Umang.

PSDKP menyatakan tindakan itu merupakan bentuk penegakan aturan. “Kenapa kami segel karena yang ngelola asing. Maka kami lakukan tindakan tegas, dan kami tancapkan bendera merah putih di sana sebagai bentuk kehadiran negara,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan pulau kecil wajib mengantongi izin dari KKP. “Dan baru hari kemarin sore (Selasa, 14 April 2026) kami melakukan penyegelan Pulau Umang. Kami melakukan penyegelan juga Pulau Umang di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten karena kenapa, karena kami mendapati di sosial media itu ada penjualan Pulau Umang,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait status pengelolaan kawasan tersebut. “Pulau Kok dijual maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami segel, dan hasil pemeriksaan ternyata Pulau tersebut dimiliki oleh perorangan. Ini juga menjadi pertanyaan, apakah boleh, makanya setelah disegel kami akan melakukan pendalaman untuk lebih lanjut, peraturan maupun kepemilikan tersebut,” katanya.

Di sisi lain, pengelola Pulau Umang melalui Operation Manager Pulau Umang Beach Club, Erik John Frederik, menegaskan bahwa aktivitas wisata tidak terdampak oleh penyegelan tersebut. Ia menyebut tindakan KKP hanya berkaitan dengan area pemanfaatan ruang laut, bukan pulau secara keseluruhan.

“Yang disegel oleh KKP adalah area penggunaan lahan laut bukan pulaunya,” katanya, Jumat, 17 April 2026.

Erik juga menilai informasi yang beredar di publik terlalu dibesar-besarkan. “Kami dari PT GSM menginfokan bukan Pulau Umang yang disegel, tapi area penggunaan laut yang ijinnya sedang kami urus,” katanya.

Pulau Umang sendiri dikenal sebagai destinasi wisata bahari dengan luas sekitar lima hektare yang memiliki fasilitas resor, kolam renang, serta wahana air. Lokasinya yang berada di kawasan pesisir dekat Taman Nasional Ujung Kulon membuatnya menjadi salah satu tujuan wisata unggulan di Pandeglang.

Kondisi terbaru menunjukkan operasional wisata tetap berjalan, sementara proses perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) masih dalam tahap pengurusan oleh pihak pengelola. Pemerintah dan pengelola kini sama-sama berada dalam proses klarifikasi dan pendalaman hukum terkait status pemanfaatan kawasan tersebut. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Musdes Sungai Jawi Bahas Arah Pembangunan Desa 2027

PDF đź“„KETAPANG – Pemerintah Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat …

Monitoring BUMDes Desa Gelang, Camat Sumberbaru Tekankan Perencanaan Usaha

PDF đź“„JEMBER – Perencanaan usaha yang jelas sebelum pengajuan dana menjadi perhatian utama dalam monitoring …

Kebun Anggur Impor Jadi Wisata Baru Desa Pejarakan, Tiket Mulai Rp5 Ribu

PDF đź“„BULELENG – Potensi pertanian Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng (Buleleng), Bali, mulai dikembangkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *