MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mulai mengeksekusi janji politik penyaluran bantuan keuangan Rp300 juta per desa pada 2026, dengan sasaran awal 256 desa dan kelurahan di 10 kabupaten/kota sebagai bagian dari program penguatan desa berbasis tematik dan transformasi.
Program ini menjadi langkah awal dari target besar Pemprov NTB yang menargetkan total 1.166 desa dan kelurahan akan menerima bantuan secara bertahap hingga 2029, menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dan prioritas pembangunan tahunan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Nelly Yuniarti mengatakan proses administrasi Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB untuk alokasi bantuan tersebut sudah berada di tahap akhir.
“Jadi ini SK-nya baru naik ke Pak Gubernur untuk 256 desa yang akan teralokasi masing-masing Rp300 juta,” kata Nelly dikonfirmasi di Mataram.
Total anggaran yang digelontorkan untuk tahun 2026 mencapai sekitar Rp128 miliar, mencakup program Desa Berdaya Tematik untuk 256 desa/kelurahan serta Desa Berdaya Transformatif bagi 40 desa dengan kategori kemiskinan ekstrem.
Dana tersebut diarahkan untuk tiga sektor utama, yakni ketahanan pangan, pariwisata, serta pengelolaan lingkungan dan persampahan. Pemerintah desa diberikan fleksibilitas menyusun rencana anggaran biaya (RAB) sesuai kebutuhan prioritas masing-masing wilayah melalui musyawarah desa dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Mau Rp300 juta untuk lingkungan saja silakan, mau Rp300 juta untuk tiga tema, masing-masing Rp100 juta, silakan. Itu berdasarkan musyawarah desa. Jadi, Pak Gubernur dan Ibu Wagub ingin desa betul-betul berdaya. Kita hanya men-support dari anggaran,” terangnya.
Ia menambahkan, dana tersebut dapat diarahkan untuk penyelesaian persoalan konkret di desa, seperti pengelolaan sampah hingga pengembangan potensi wisata lokal yang menjadi sumber ekonomi masyarakat.
“Kita kasih kebebasan masing-masing desa untuk mendesain apa yang bisa mereka lakukan dengan Rp300 juta. Yang penting peruntukannya satu ketahanan pangan, dua pengembangan pariwisata, tiga terkait dengan penanganan lingkungan sampah,” jelasnya.
Sementara itu, pencairan bantuan mensyaratkan desa melakukan perubahan administrasi pendapatan dalam APBDes sebelum dana ditransfer langsung ke rekening pemerintah desa. Penyaluran dijadwalkan dilakukan melalui momentum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) NTB dalam waktu dekat.
Pemerintah daerah juga menegaskan pengawasan akan diperketat melalui kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan dan bebas penyimpangan.
“Yang jelas dari kami akan ada MoU dengan BPKP untuk pengawasan bukan hanya program Desa Berdaya, tapi program-program unggulan lainnya,” tandas Nelly. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara