Edukasi Keimigrasian Masuk Desa, Imigrasi Gandeng Warga Parepare

PAREPARE – Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mulai diperkuat dari tingkat akar rumput melalui program Desa Binaan Imigrasi yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Parepare di Aula Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Selasa (7/4/2026). Program ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menegaskan bahwa program tersebut dirancang untuk mendorong pemahaman masyarakat terhadap prosedur keimigrasian yang benar sekaligus mencegah praktik ilegal yang berpotensi merugikan warga.

“Program Desa Binaan Imigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait prosedur keimigrasian yang benar serta mencegah praktik ilegal,” ujarnya.

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, yang secara resmi membuka acara. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam memperkuat upaya pencegahan TPPO di daerah.

Selain itu, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Bacukiki, Sri Putrida, menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut karena dinilai mampu memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait layanan keimigrasian.

Sebagai bentuk komitmen, dilakukan penyerahan piagam Desa Binaan Imigrasi kepada Kelurahan Lemoe dan Kelurahan Galung Maloang. Penyerahan ini menjadi simbol kesiapan wilayah dalam mendukung program pencegahan TPPO secara berkelanjutan.

Dalam sesi pemaparan materi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, Basuki Busrah, membahas penanganan TPPO di sektor ketenagakerjaan. Sementara itu, Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Parepare, La Ode Nur Slamet, menyoroti pentingnya bekerja ke luar negeri secara prosedural dan aman.

Di sisi lain, Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Abdul Rahman, memberikan penyuluhan hukum keimigrasian terkait pencegahan TPPO dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).

Diskusi interaktif turut berlangsung, di mana masyarakat aktif mengajukan pertanyaan seputar prosedur bekerja ke luar negeri, peran instansi terkait, hingga layanan M-Paspor. Kegiatan ini diikuti perangkat kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Sebagai tindak lanjut, para pemangku kepentingan sepakat memperkuat koordinasi melalui pembentukan grup komunikasi berbasis WhatsApp guna mempercepat pertukaran informasi dan respons terhadap potensi pelanggaran.

Melalui program ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami aturan keimigrasian, tetapi juga berperan aktif sebagai garda terdepan dalam mencegah TPPO di lingkungan masing-masing. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Transparansi Dana Desa Jadi Sorotan, BumDes Nanga Mbaur Mandek

PDF 📄MANGGARAI TIMUR – Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Desa Nanga Mbaur, …

Petani Desa Sidoharjo Hadapi Kerugian Ratusan Juta Akibat Banjir

PDF 📄DEMAK – Ratusan hektar lahan persawahan di Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa …

Desa Bojong Dorong Warga Ikut BPJS Ketenagakerjaan

PDF 📄BOGOR – Pemerintah Desa (Pemdes) Bojong, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai mengarahkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *