CINTAMULYA, DESA – NUSANTARA: Forum tersebut dihadiri unsur BPD, perwakilan kecamatan, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat lainnya. Musdesus menjadi wadah resmi untuk menindaklanjuti aspirasi warga yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam musyawarah itu, peserta secara mufakat menerima dan mengesahkan petisi masyarakat yang berisi penolakan terhadap kepemimpinan Syarip Wahyudi. Keputusan tersebut diambil melalui forum terbuka dengan melibatkan berbagai elemen desa.
Ketua BPD Desa Cintamulya, Idan Wahyudin, menjelaskan bahwa Musdesus dilaksanakan sebagai respons terhadap aspirasi yang disampaikan warga. “Untuk dasar hukum diselenggarakannya Musdesus ini sebenarnya berangkat dari aspirasi-aspirasi masyarakat yang meminta harus diadakannya musyawarah untuk pemufakatan. Kami dari BPD menyepakati untuk sesegera mungkin melaksanakan ini karena dikhawatirkan ada aksi-aksi selanjutnya,” ujar Idan, saat dikonfirmasi, “Selasa, 24 Februari 2026.”
Ia menegaskan, pelaksanaan Musdesus bertujuan menjaga kondusivitas dan menyalurkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sah dan sesuai regulasi. BPD, lanjutnya, berupaya memastikan setiap langkah diambil berdasarkan musyawarah serta mempertimbangkan stabilitas pemerintahan desa.
Hasil Musdesus selanjutnya akan diteruskan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan pihak kecamatan dan instansi terkait. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari proses penyelesaian aspirasi warga secara demokratis dan tertib.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara