PANUKAL, ABAB LEMATANG ILIR DESA – NUSANTARA: Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mendapat sorotan terkait mekanisme perencanaan yang dinilai minim partisipasi masyarakat.
Berdasarkan laporan investigasi, realisasi anggaran desa lebih banyak mengikuti arahan pemerintah pusat maupun kabupaten, ketimbang hasil Musyawarah Desa (Musdes). Pelaksanaan Musdes tampak hanya sebagai formalitas administratif, sehingga aspirasi warga kurang menjadi prioritas utama dalam penentuan program pembangunan desa.
Kepala Desa Bumi Ayu menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan seluruh program sesuai regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat maupun kabupaten. “Seluruh program dan kegiatan sudah diatur melalui juknis dari pemerintah pusat dan kabupaten, baik dalam penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa,” ujarnya.
Namun, sejumlah pihak menilai bahwa otonomi desa seharusnya memberikan ruang lebih besar bagi Musdes sebagai dasar perencanaan. Jika perencanaan desa semata mengikuti instruksi dari atas, fungsi partisipatif masyarakat dalam pembangunan terancam tidak maksimal.
Selain itu, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Bumi Ayu juga diduga dalam kondisi tidak aktif. Aktivitas usaha belum signifikan dan hanya berjalan sesuai pola kebijakan pemerintah, tanpa inovasi maupun inisiatif mandiri dari tingkat desa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kemampuan kepemimpinan desa dalam menentukan arah pembangunan secara mandiri. Para pengamat menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat agar penggunaan Dana Desa benar-benar berpihak pada kesejahteraan warga, bukan sekadar menjadi pelaksana kebijakan dari pemerintah di atasnya.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara