JAKARTA, DESA – NUSANTARA: Keberhasilan implementasi kebijakan Koperasi Desa Merah Putih pada 2026 dinilai sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola yang dijalankan. Transparansi pengelolaan, kepastian aturan main, serta koordinasi antarlembaga menjadi faktor krusial agar koperasi desa mampu berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi perdesaan.
Kajian lembaga riset ekonomi menilai bahwa tanpa sistem tata kelola yang terbuka dan akuntabel, penguatan koperasi desa berpotensi menghadapi persoalan klasik, mulai dari tumpang tindih kewenangan hingga lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, perumusan regulasi yang tegas dan mudah dipahami menjadi prasyarat penting dalam memastikan arah kebijakan berjalan efektif.
Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas antara Koperasi Desa Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurutnya, kejelasan fungsi dan wilayah usaha masing-masing lembaga akan mencegah terjadinya persaingan tidak sehat sekaligus mendorong optimalisasi potensi ekonomi desa.
Ia memaparkan bahwa Koperasi Merah Putih dapat difokuskan sebagai wadah penguatan ekonomi warga berbasis keanggotaan, sementara BUMDes diarahkan untuk mengelola usaha desa yang bersifat komersial dan strategis. Sinergi yang terbangun di antara keduanya diharapkan mampu memperkuat struktur ekonomi perdesaan secara berkelanjutan.
Dengan tata kelola yang transparan, regulasi yang tegas, serta koordinasi kelembagaan yang terstruktur, pengembangan Koperasi Desa Merah Putih diyakini dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat ekonomi desa dan mengurangi kesenjangan pembangunan.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara