Pemkab Sidoarjo Wajibkan Desa Publikasikan APBDes dan LPj

SIDOARJO, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan berintegritas. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), seluruh pemerintah desa didorong untuk membuka akses informasi keuangan kepada publik sebagai langkah pencegahan praktik korupsi di tingkat desa.

Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 64 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 81 dan Pasal 82, yang mengamanatkan pemerintah desa untuk mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Laporan Pertanggungjawaban (LPj) realisasi APBDes. Publikasi ini menjadi syarat wajib sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.

Publikasi APBDes dan LPj realisasi APBDes dapat dilakukan melalui berbagai sarana yang mudah diakses masyarakat, seperti banner, papan pengumuman, selebaran, website desa, hingga media sosial. Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat diharapkan dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran desa yang bersumber dari dana publik.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, menegaskan bahwa keterbukaan informasi keuangan desa merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

“Agar masyarakat tahu, bagaimana dana desa digunakan dan dipertanggungjawabkan,” kata Probo Agus Sunarno saat ditemui di kantornya.

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Melalui akses informasi yang terbuka, warga desa memiliki ruang untuk memberikan masukan, kritik, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa.

Lebih lanjut, Probo menjelaskan bahwa seluruh desa di Kabupaten Sidoarjo saat ini telah memiliki website resmi. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan sebagai media utama publikasi informasi desa, termasuk APBDes dan LPj realisasi APBDes, sesuai dengan ketentuan peraturan bupati.

“Sekarang! Seluruh desa di Kabupaten Sidoarjo sudah mempunyai website. Dan, itu dapat dibuat media bagi Pemdes untuk memberikan informasi ke masyarakat, termasuk informasi tentang APBDes maupun LPj realisasi APBDes. Sebagaimana diatur dalam Perbup (Sidoarjo, red) Nomor 64 tahun 2025,” terangnya.

Dinas PMD juga menyiapkan langkah tegas berupa sanksi administratif bagi pemerintah desa yang tidak mematuhi kewajiban tersebut. Sanksi itu berupa penundaan tunjangan bagi aparatur desa.

“Apabila ada Pemdes yang tidak menjalankan kewajiban untuk mempublikasikan APBDes pada tahun depan akan ada sanksi berupa penundaan tunjangan,” tegasnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah konkret Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mendukung program kepala daerah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik korupsi, sebagaimana ditekankan dalam kegiatan pembekalan kepala desa se-Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Desa Pagelaran Resmi Lantik 36 Ketua RT dan RW Terpilih

PDF đź“„CIANJUR, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, resmi melantik para …

Desa Keude Matang Glumpang Dua Gelar Musrenbang Desa

PDF đź“„BIREUEN, DESA – NUSANTARA: Masyarakat Desa Keude Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, …

Koramil 02/TP dan Warga Gelar Patroli Siskamling di Cempedak Rahuk

PDF đź“„ROKAN, HILIR DESA – NUSANTARA: Upaya penguatan pembinaan teritorial (Binter) sekaligus menghidupkan kembali sistem …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *