Surat Pengunduran Diri Kades Taji Beredar, Camat Klarifikasi

MAGETAN, DESA – NUSANTARA:  Keputusan mendadak Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Sigit Supriyadi, untuk mengundurkan diri dari jabatannya memicu perhatian dan kehebohan publik. Surat pengunduran diri bertanggal 19 Desember 2025 tersebut beredar luas di media sosial, sehingga memunculkan berbagai spekulasi dari masyarakat dan warganet. Padahal, masa jabatan Sigit sejatinya masih tersisa hingga tahun 2027.

Menanggapi beredarnya surat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Karas, Eka Radityo, segera mengambil langkah klarifikasi dengan mengumpulkan perangkat Desa Taji dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Hari Jumat kemarin saya menerima salinan surat pengunduran diri itu. Setelah itu saya langsung berkomunikasi dengan pihak desa dan BPD, dan pagi ini kami lakukan klarifikasi,” ujar Eka Radityo.

Eka menjelaskan bahwa secara aturan, pengunduran diri kepala desa harus melalui usulan resmi dari BPD kepada bupati melalui camat. Namun, sebelum masuk ke tahapan formal tersebut, proses klarifikasi atau tabayun tetap perlu dilakukan.

“Secara prinsip, pemberhentian kepala desa atas permintaan sendiri itu diusulkan oleh BPD kepada bupati melalui camat. Tapi sebelum masuk proses formal, kami tabayun dulu. Tadi seluruh anggota BPD dan perangkat desa justru meminta Mbah Kades tetap bertahan sampai masa jabatan selesai pada 2027,” jelasnya.

Meski demikian, Eka menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Sigit Supriyadi. Apabila pengunduran diri tetap dilanjutkan, maka BPD akan mengusulkan pemberhentian secara resmi kepada bupati. Namun jika tidak, surat yang telah beredar harus segera diklarifikasi.

“Keputusan tetap kami serahkan ke Mbah Kades. Kalau jadi mengundurkan diri, BPD yang akan mengusulkan pemberhentiannya ke bupati. Tapi kalau tidak jadi, surat yang sudah dikirim harus diklarifikasi, termasuk yang terlanjur beredar,” tambah Eka.

Terkait alasan pengunduran diri, Eka menyebutkan bahwa Sigit belum menyampaikan secara rinci. Dalam suratnya, Sigit hanya menyatakan merasa tidak mampu menjalankan tugas.

“Beliau tidak menyampaikan alasannya secara gamblang, hanya seperti yang tertulis di surat yakni merasa tidak mampu. Tapi tadi seluruh perangkat dan BPD meminta beliau bertahan. Kami berharap keputusan bisa segera disampaikan agar ada kepastian,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Sigit Supriyadi menegaskan bahwa pengunduran dirinya tidak dilatarbelakangi konflik internal di desa.

“Kami tidak ada konflik dengan perangkat desa maupun BPD. Musyawarah tadi demi kebaikan bersama, demi cita-cita untuk kesejahteraan warga,” ujarnya.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Desa Pagelaran Resmi Lantik 36 Ketua RT dan RW Terpilih

PDF đź“„CIANJUR, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, resmi melantik para …

Desa Keude Matang Glumpang Dua Gelar Musrenbang Desa

PDF đź“„BIREUEN, DESA – NUSANTARA: Masyarakat Desa Keude Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, …

Koramil 02/TP dan Warga Gelar Patroli Siskamling di Cempedak Rahuk

PDF đź“„ROKAN, HILIR DESA – NUSANTARA: Upaya penguatan pembinaan teritorial (Binter) sekaligus menghidupkan kembali sistem …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *