PONOROGO DESA NUSANTARA Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ponorogo mendatangi Kantor DPRD Ponorogo, Jawa Timur, untuk mempertanyakan kejelasan pencairan Dana Desa (DD) tahap II yang hingga kini belum juga turun dari pemerintah pusat.
Ketua APDESI Ponorogo, Eko Mulyadi, menyebut keterlambatan pencairan tersebut dipicu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dirilis pada pertengahan November lalu. Regulasi tersebut menghentikan pencairan kegiatan pembangunan non-earmark sejak 17 September 2025 dan mengalihkan fokus penggunaan dana desa pada BLT Desa, ketahanan pangan, serta penanganan stunting.
“Teman-teman desa sudah menjalankan kegiatan pembangunan. Kalau dananya tidak cair, tentu ini menjadi beban,” ujar Eko yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong.
Berdasarkan data APDESI, dari total 281 desa di Kabupaten Ponorogo, sebanyak 231 desa tercatat gagal mencairkan Dana Desa tahap kedua. Akibatnya, banyak kepala desa terpaksa menutup pembiayaan proyek pembangunan dari dana pribadi dengan nilai utang yang bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp400 juta.
Meski tidak mempersoalkan kebijakan pemerintah pusat, Eko menegaskan bahwa APDESI meminta agar penerapan PMK 81/2025 ditunda dan baru diberlakukan mulai tahun anggaran berikutnya. Menurutnya, perubahan kebijakan secara mendadak telah berdampak langsung pada beban keuangan pemerintah desa.
Selain soal Dana Desa, APDESI juga menyampaikan sejumlah aspirasi lain kepada DPRD, di antaranya permintaan dukungan terhadap pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta desakan agar organisasi perangkat daerah tidak lagi membebankan program kegiatan pemerintah daerah kepada anggaran desa.
“Contohnya di bidang kesehatan. Dulu ada anggaran dari pemda, sekarang justru dibebankan ke desa,” tambah Eko.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto, menyatakan pihaknya memahami keresahan para kepala desa dan berkomitmen segera menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan.
“Dalam waktu dekat, aspirasi ini segera kami kirimkan. Paling lambat besok sudah kami sampaikan,” kata Anik.
DPRD Ponorogo berjanji akan meneruskan tuntutan tersebut kepada pemerintah pusat agar persoalan keterlambatan pencairan Dana Desa dapat segera menemukan solusi yang berpihak pada kelangsungan pembangunan desa.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara