BENGKALIS DESA NUSANTARA Langkah kolaboratif dicontohkan dua desa di Kabupaten Bengkalis melalui penandatanganan Peraturan Bersama Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pengelolaan tanah wakaf perkuburan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Pj) Kepala Desa Sungai Alam, Khaidir, dan Pj Kepala Desa Kuala Alam, Dahlelawati, di Aula Kantor Desa Sungai Alam pada 14 November 2025.
Acara tersebut turut dihadiri oleh tokoh masyarakat dari kedua desa serta Bhabinkamtibmas, dan disaksikan oleh Camat Bengkalis melalui Kepala Seksi Pelayanan Umum, Mohammad Fadli.
Khaidir menjelaskan mekanisme pengelolaan tanah wakaf ini menyesuaikan dengan pembagian tahun ganjil dan genap.
“Untuk tahun ganjil, kewajiban operasional dilaksanakan oleh Desa Sungai Alam, sedangkan untuk tahun genap operasionalnya menjadi tanggung jawab Desa Kuala Alam,” ujarnya, yang juga merupakan inisiator penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa tersebut.
Fadli memberikan apresiasi tinggi atas kesepakatan yang dicapai kedua desa. Ia berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menjalin kerja sama, khususnya di bidang pengelolaan aset bersama.
“Ke depan, kami mengharapkan apa yang dilakukan kedua desa ini dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam menjalin kerja sama antardesa pada bidang-bidang lainnya,” harap Fadli.
Langkah kolaboratif ini diharapkan memperjelas pembagian tanggung jawab operasional dan menjaga keberlanjutan pengelolaan tanah wakaf perkuburan, sekaligus mempererat hubungan kedua desa pasca pemekaran.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara