DEIYAI DESA NUSANTARA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai melaksanakan sosialisasi dua peraturan pemerintah terbaru yang berkaitan dengan percepatan pembangunan desa dan kemudahan investasi di tingkat kampung.
Dua aturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Desa, serta PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Keduanya diharapkan dapat menjadi landasan hukum dan panduan teknis bagi pemerintah daerah dan kampung dalam mengakselerasi pembangunan berbasis potensi lokal.
PP Nomor 26 Tahun 2024 menekankan pada strategi mempercepat pemerataan pembangunan di desa melalui optimalisasi sumber daya lokal, peningkatan kapasitas aparatur, dan sinergi lintas sektor. Sementara PP Nomor 5 Tahun 2024 diarahkan untuk mendorong iklim usaha yang lebih terbuka dan ramah investasi, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah di wilayah pedesaan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Deiyai berupaya memperkuat pemahaman perangkat kampung terhadap mekanisme penerapan regulasi baru tersebut agar pelaksanaannya berjalan efektif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Kedua regulasi tersebut juga menjadi langkah strategis dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan di wilayah Papua Tengah, sekaligus mempercepat pemerataan ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat kampung.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara