MURUNG RAYA DESA NUSANTARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya mengingatkan seluruh pemerintah desa di wilayahnya untuk mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini dinilai penting demi mencegah potensi penyalahgunaan anggaran maupun tindak pidana korupsi.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi SE SH MH, menegaskan bahwa perhatian serius perlu diberikan dalam pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa yang bersumber dari APBD. “Tentunya kami menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa (APBD). Potensi korupsi bisa muncul jika tidak ada pengawasan yang ketat dan pelaksanaan yang sesuai aturan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk bekerja secara jujur dan profesional,” tegasnya.
Ia menambahkan, dana desa merupakan amanat dari pemerintah pusat yang harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa. “Kita ingin mencegah, bukan menghukum. Maka dari itu, mari bangun sistem yang bersih sejak awal. Jangan tunggu sampai ada temuan atau laporan dari aparat penegak hukum,” lanjutnya.
DPRD juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) lebih aktif melakukan pembinaan serta pengawasan. Terutama dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran dan pelaksanaan program desa agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
DPRD Murung Raya menegaskan komitmennya mendukung penuh pembangunan desa selama dijalankan dengan prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas. Selain itu, DPRD juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat jika menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa.