SATUAN Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu kembali menghadirkan layanan SIM keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini berlangsung hingga Sabtu (20/09/2025).
Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Sat Lantas, cukup mendatangi lokasi yang telah dijadwalkan. Layanan berlangsung setiap hari Senin hingga Sabtu pada pukul 09.00–14.00 WIB.
Inovasi pelayanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan sekaligus mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan kepolisian. Selain itu, SIM keliling juga diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor pelayanan SIM utama.
Polres Indramayu terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini agar perpanjangan SIM lebih cepat, mudah, dan efisien. Masyarakat hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan, yakni SIM lama, KTP asli, serta fotokopi dokumen terkait.
Dengan adanya layanan keliling ini, masyarakat desa maupun kota di wilayah Indramayu diharapkan lebih terbantu tanpa harus menempuh jarak jauh menuju kantor kepolisian.
Redaksi01-Alfian