Layanan SIM Keliling Indramayu Beroperasi Pukul 09.00–14.00 WIB

SATUAN Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu kembali menghadirkan layanan SIM keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini berlangsung hingga Sabtu (20/09/2025).

Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Sat Lantas, cukup mendatangi lokasi yang telah dijadwalkan. Layanan berlangsung setiap hari Senin hingga Sabtu pada pukul 09.00–14.00 WIB.

Inovasi pelayanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan sekaligus mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan kepolisian. Selain itu, SIM keliling juga diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor pelayanan SIM utama.

Polres Indramayu terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini agar perpanjangan SIM lebih cepat, mudah, dan efisien. Masyarakat hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan, yakni SIM lama, KTP asli, serta fotokopi dokumen terkait.

Dengan adanya layanan keliling ini, masyarakat desa maupun kota di wilayah Indramayu diharapkan lebih terbantu tanpa harus menempuh jarak jauh menuju kantor kepolisian.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Sinergi Warga dan Pemdes Menguat di Musyawarah LKPPD Bonto Salluang

PDF 📄BANTAENG – Pemerintah Desa Bonto Salluang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menegaskan komitmen transparansi …

Infrastruktur Komunikasi Polri di Kayumas Diperiksa, Ini Hasilnya

PDF 📄SITUBONDO – Kinerja infrastruktur komunikasi milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di wilayah Desa …

Hujan Deras Picu Longsor, Rumah Warga Pacitan Rusak Parah

PDF 📄PACITAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, bergerak cepat menangani …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *