BUPATI Kampar, Ahmad Yuzar, S.Sos, MT memimpin langsung Rapat Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kampar yang digelar di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar pada Rabu (13/08/2025).
Rapat tersebut dihadiri Tim Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Plt Asisten I Setda Kampar, Kepala Inspektorat, Kabag Hukum, para camat, serta perwakilan kepala desa se-Kabupaten Kampar.
Dalam arahannya, Ahmad Yuzar menegaskan bahwa pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan merupakan program nasional yang harus segera direalisasikan.Ia juga meminta seluruh camat untuk segera menyampaikan instruksi ini kepada kepala desa di wilayahnya, agar proses pembentukan Posbakum dapat berlangsung cepat dan terstruktur.
Tim Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham Riau, Nurul Aini Kamal, SH, menjelaskan bahwa keberadaan Posbakum di desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Posbakum akan menyediakan berbagai layanan, mulai dari informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi penyelesaian sengketa, hingga rujukan kepada advokat pemberi bantuan hukum.
“Posbakum menjadi garda terdepan dalam memastikan warga desa dapat memperoleh haknya atas bantuan hukum tanpa terhambat jarak atau biaya,” jelas Nurul Aini.Dengan percepatan pembentukan Posbakum ini, Pemerintah Kabupaten Kampar berharap masyarakat desa dan kelurahan memiliki akses hukum yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
Redaksi01-alfian