Sengketa administratif antara Pemerintah Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, dan salah satu mantan perangkat desa kini resmi masuk ke ranah hukum. Nofriance Dolu, atau yang akrab disapa Novi, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tamakh, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang atas pemberhentiannya yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam dinamika tata kelola pemerintahan desa yang semakin mendapat sorotan. Bagi banyak pihak, kasus ini tak sekadar soal jabatan, tetapi juga mencerminkan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan proseduralitas dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

Gugatan tersebut, yang telah teregister di PTUN Kupang, menyoal legalitas keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tamakh. Dalam keterangannya, Novi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diberikan surat peringatan, klarifikasi, atau proses pembinaan sebagaimana diatur dalam regulasi perangkat desa.

About redaksi01

Check Also

Komisi I DPRD Kalsel Dorong Layanan Publik Dambung Raya

PDF đź“„TABALONG, DESA – NUSANTARA: Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Kalimantan Selatan …

Delapan Desa di Lebak Gelar Pilkades PAW April–Mei 2026

PDF đź“„LEBAK, BANTEN DESA – NUSANTARA: Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari , mengajak seluruh elemen …

ANTAM Tegaskan Komitmen Tambang Berkelanjutan

PDF đź“„JAKARTA, DESA – NUSANTARA: PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) menegaskan komitmennya menjalankan bisnis pertambangan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *