Sengketa administratif antara Pemerintah Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, dan salah satu mantan perangkat desa kini resmi masuk ke ranah hukum. Nofriance Dolu, atau yang akrab disapa Novi, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tamakh, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang atas pemberhentiannya yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam dinamika tata kelola pemerintahan desa yang semakin mendapat sorotan. Bagi banyak pihak, kasus ini tak sekadar soal jabatan, tetapi juga mencerminkan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan proseduralitas dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

Gugatan tersebut, yang telah teregister di PTUN Kupang, menyoal legalitas keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tamakh. Dalam keterangannya, Novi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diberikan surat peringatan, klarifikasi, atau proses pembinaan sebagaimana diatur dalam regulasi perangkat desa.

About redaksi01

Check Also

Tuksari Jadi Rujukan Kedermawanan Komunitas Desa

PEMERINTAH Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus menggali inspirasi pengembangan desa …

Pemerintah Dukung Pengembangan Desa Tematik di Bojonegoro Lewat Dana Desa Berdaya

BOJONEGORO – Sebanyak lima desa di Kabupaten Bojonegoro ditetapkan sebagai penerima program Desa Berdaya tahun …

Studi ke IPB: Delapan Kepala Desa Sumbawa Dapat Wawasan Pengembangan Ekonomi

BOGOR – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menginisiasi kunjungan pembelajaran …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *