Sengketa administratif antara Pemerintah Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, dan salah satu mantan perangkat desa kini resmi masuk ke ranah hukum. Nofriance Dolu, atau yang akrab disapa Novi, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tamakh, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang atas pemberhentiannya yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam dinamika tata kelola pemerintahan desa yang semakin mendapat sorotan. Bagi banyak pihak, kasus ini tak sekadar soal jabatan, tetapi juga mencerminkan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan proseduralitas dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

Gugatan tersebut, yang telah teregister di PTUN Kupang, menyoal legalitas keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tamakh. Dalam keterangannya, Novi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diberikan surat peringatan, klarifikasi, atau proses pembinaan sebagaimana diatur dalam regulasi perangkat desa.

About redaksi01

Check Also

Dedikasi Dewi Selama 15 Tahun Dampingi Nasabah Mikro BRI

PDF 📄LAMPUNG SELATAN – Pendampingan langsung kepada pelaku usaha mikro menjadi bagian dari upaya Dewi …

Tak Hanya Beternak, Perempuan Desa Yosorejo Tekuni Usaha Jahit

PDF 📄PEKALONGAN – Aktivitas menjahit di Desa Yosorejo, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, menjadi salah satu …

Desa Denanyar Dorong Ekonomi Warga Lewat Gelar Potensi

PDF 📄JOMBANG – Kreativitas warga menjadi bagian penting dalam penutupan Gelar Potensi Desa Denanyar 2026 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *