JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) menargetkan penurunan drastis kasus korupsi dana desa melalui penguatan pengawasan berbasis teknologi dan pendampingan hukum lewat Program Jaksa Garda Desa yang resmi dioptimalkan pada Selasa (7/4/2026). Langkah ini diambil menyusul lonjakan signifikan perkara korupsi dana desa dalam tiga tahun terakhir.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Reda Manthovani, menegaskan bahwa pendekatan Kejaksaan kini tidak lagi semata represif, melainkan juga mengedepankan langkah preventif dan pre-emptive untuk mencegah pelanggaran sejak awal. Strategi ini sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam visi Asta Cita yang menitikberatkan pembangunan dari desa.
Data Kejaksaan RI menunjukkan tren peningkatan kasus tindak pidana korupsi (TPK) dana desa secara nasional. Pada 2023 tercatat 187 perkara, meningkat menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak tajam hingga 535 perkara pada 2025. Sementara itu, pada triwulan I 2026, telah masuk tahap penyidikan sebanyak 79 perkara.
Di tingkat daerah, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) juga mencatat kasus serupa. Hingga triwulan I 2026, terdapat 4 perkara terkait Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, dengan 1 perkara masih dalam tahap penyidikan dan 3 perkara telah memasuki tahap penuntutan. Kondisi ini dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya manusia (SDM), lemahnya perencanaan, serta potensi moral hazard dalam pengelolaan anggaran.
Sebagai solusi, Kejaksaan RI menghadirkan inovasi digital melalui aplikasi Jaga Desa yang memungkinkan pemantauan pengelolaan dana desa secara real-time serta menyediakan layanan konsultasi hukum bagi aparatur desa. Selain itu, diperkenalkan pula aplikasi Jaga Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mendukung pengawasan kualitas program nasional pemenuhan gizi masyarakat.
Program ini juga diperkuat melalui sinergi antara Kejaksaan RI, Badan Gizi Nasional (BGN), serta Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didorong berperan aktif sebagai mitra dalam fungsi pengawasan dan keseimbangan di tingkat desa.
“Target kita adalah menurunkan angka kasus korupsi dana desa secara drastis hingga mencapai angka Zero Korupsi,” tegas Jamintel.
Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa ini juga dirangkaikan dengan pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ABPEDNAS Sulut. Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABPEDNAS, serta perangkat desa dari berbagai wilayah.
Melalui penguatan pengawasan terintegrasi dan pemanfaatan teknologi, Kejaksaan RI berharap aparatur desa dapat menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara