SUBANG – Penyaluran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 di Kabupaten Subang mulai bergulir dengan total alokasi mencapai Rp88,78 miliar, meski diwarnai keluhan pemerintah desa terkait perubahan skema pembagian yang dinilai berdampak pada kapasitas pembiayaan pembangunan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang mencatat sebanyak 181 desa telah mengajukan pencairan tahap pertama dari total desa penerima. Nilai DD yang diterima masing-masing desa bervariasi, berkisar antara Rp244,21 juta hingga Rp373,45 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Subang, Wawan Gunawan, mengatakan proses administrasi tengah dipercepat agar dana segera masuk ke kas desa dan dimanfaatkan masyarakat.
“Sudah ada 181 desa yang mengajukan pencarian DD,” ujar Wawan.
Ia juga meminta pemerintah desa segera melengkapi berkas pengajuan agar pencairan dapat dilakukan sesuai tahapan.
“Pencarian DD kan bertahap, nah kami meminta kepada perangkat desa agar sesegera mungkin mengajukan pencairan,” tambahnya.
Di sisi lain, Wawan mengakui adanya keluhan dari sejumlah pemerintah desa terkait besaran alokasi DD yang dinilai belum mencukupi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Untuk keluhan ada ya, namun kebijakan itu dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan pengelolaan DD merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan, termasuk alokasi anggaran untuk mendukung program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
“Ini adalah kebijakan pusat yang harus kita laksanakan. Meski banyak yang mengeluh, pada akhirnya kita semua sepakat bahwa kemajuan desa adalah prioritas utama. Program KDKMP adalah instrumen bagus yang harus kita dukung penuh demi kesejahteraan masyarakat,” kata Wawan.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan penyesuaian alokasi DD, di mana sebesar 58,03 persen dari pagu anggaran desa dialokasikan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kebijakan tersebut berdampak pada penyesuaian total pagu Dana Desa nasional dari Rp60,57 triliun menjadi sekitar Rp25 triliun setelah dikurangi sekitar Rp34,57 triliun untuk mendukung implementasi program tersebut.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan efektivitas penggunaan dana desa agar lebih tepat sasaran, khususnya dalam memperkuat ekonomi desa melalui program strategis nasional. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara