BANGKA, BELITUNG DESA – NUSANTARA: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan koordinasi, pemantauan, dan pelatihan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) ke Lembaga Bantuan Hukum PDKP Bangka Belitung dan LBH HAM Pancasila . Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Agenda ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden poin ke-7 tentang reformasi hukum serta amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebanyak 393 Posbankum Desa/Kelurahan telah terbentuk dan tersebar di seluruh wilayah. Kehadiran Posbankum menjadi instrumen negara dalam memastikan masyarakat memperoleh layanan hukum yang mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung , Johan Manurung , melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh , bersama Tim Kerja BPHN, menekankan bahwa koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam optimalisasi operasional Posbankum Desa/Kelurahan.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara