JAKARTA, DESA – NUSANTARA: Pemerintah resmi memprioritaskan Dana Desa 2026 untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), menandai pergeseran strategi pembangunan desa yang radikal. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, setiap desa wajib mengalokasikan 58,03% anggarannya untuk program ini, setara dengan Rp34,57 triliun secara nasional.
Dengan total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, artinya desa hanya memiliki sekitar Rp25 triliun untuk program reguler lainnya. Kebijakan ini diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 9 Februari 2026.
Salah satu inovasi paling menonjol adalah mekanisme penyaluran dana. Alih-alih melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dana KDMP kini disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung, mempercepat pembayaran pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional koperasi.
Langkah ini diharapkan memastikan pembangunan 80.000 koperasi desa dapat berjalan lancar tanpa kendala likuiditas di tingkat daerah. Strategi ini menunjukkan fokus pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui koperasi, sekaligus mempercepat transformasi pembangunan desa berbasis produktivitas.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara