BANYUMAS, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Kabupaten Banyumas secara resmi mencabut Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) terhadap sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon. Keputusan tersebut menjadi titik balik bagi penyelesaian persoalan kepegawaian desa yang sempat berlangsung cukup lama.
Pencabutan SK PTDH diserahkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam sebuah acara yang digelar di Balai Desa Klapagading Kulon, “Rabu, 14 Januari 2026”. Kegiatan tersebut berlangsung secara tertib dan dihadiri unsur pemerintah desa serta perwakilan pemerintah daerah.
Penyerahan sekaligus pembacaan keputusan pencabutan SK PTDH dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem) Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Nungky Hari Rachmat, yang hadir mewakili Bupati Banyumas. Langkah ini menandai berlakunya kembali status sembilan perangkat desa yang sebelumnya dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Pencabutan keputusan tersebut dipandang sebagai bentuk tindak lanjut pemerintah daerah dalam menata kembali administrasi pemerintahan desa agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin kepastian hukum bagi aparatur desa.
Melalui pencabutan SK PTDH ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas diharapkan dapat memulihkan stabilitas pemerintahan Desa Klapagading Kulon, sekaligus memastikan roda pelayanan publik kepada masyarakat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara