BOGOR, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola desa yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan anggaran desa. Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait kewajiban keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menyampaikan bahwa seluruh anggaran desa yang bersumber dari berbagai skema pendanaan wajib dikelola secara terbuka. Prinsip keterbukaan ini dinilai penting guna memastikan masyarakat dapat mengetahui arah dan pemanfaatan anggaran secara jelas.
Menurutnya, masih terdapat persepsi yang keliru di tengah masyarakat mengenai jenis anggaran desa yang wajib dipublikasikan. Oleh karena itu, pemerintah daerah merasa perlu meluruskan pemahaman tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi memicu ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Keterbukaan informasi anggaran, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Dengan akses informasi yang memadai, warga diharapkan dapat turut mengawasi sekaligus memberikan masukan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan desa.
DPMD Kabupaten Bogor juga terus mendorong pemerintah desa agar memanfaatkan berbagai media informasi, baik konvensional maupun digital, untuk menyampaikan pengelolaan anggaran kepada masyarakat. Langkah ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui keterbukaan informasi yang konsisten, pemerintah daerah berharap pengelolaan anggaran desa dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara