PASER, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 15 desa. Langkah ini dilakukan menyusul akan berakhirnya masa jabatan kepala desa pada Januari 2027 mendatang.
Persiapan awal tersebut mencakup perencanaan anggaran, sosialisasi kepada pemerintah desa, serta rencana pembentukan panitia penyelenggara Pilkades. DPMD menilai, persiapan sejak dini penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari kendala administratif maupun teknis.
Kepala DPMD Kabupaten Paser, Chandra Irwanadhi, menjelaskan bahwa berdasarkan pemetaan masa jabatan kepala desa, terdapat 15 desa yang secara regulasi wajib melaksanakan Pilkades. “Dari hasil pendataan kami, ada 15 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Januari 2027. Desa-desa tersebut sudah kami arahkan untuk mulai melakukan persiapan, baik dari sisi perencanaan anggaran maupun kesiapan kelembagaan,” ujar Chandra, Selasa (23/12).
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara