BANGKA, BELITUNG DESA – NUSANTARA: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong percepatan perlindungan Kekayaan Intelektual melalui pendataan Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Upaya ini dilakukan melalui koordinasi langsung dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Bangka Tengah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menjelaskan bahwa pendataan tersebut merupakan langkah strategis dalam memastikan produk unggulan desa memiliki payung hukum yang kuat. Menurutnya, program ini sejalan dengan agenda nasional penguatan Koperasi Desa Merah Putih di berbagai daerah.
“Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan potensi produk masyarakat dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual, sehingga perlindungan hukumnya lebih kuat dan manfaatnya dapat dirasakan secara kolektif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pendaftaran Merek Kolektif sangat penting untuk mencegah penggunaan ilegal oleh pihak luar serta memperkuat daya saing produk desa di pasar regional dan nasional. Dinsos PMD Bangka Tengah menyambut baik langkah tersebut dan berkomitmen menyiapkan data serta pendampingan bagi desa-desa yang masuk dalam program KDMP.
Dengan pendataan yang terstruktur, pelaku usaha desa diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal sekaligus memperluas akses pemasaran melalui identitas merek yang terstandardisasi.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara