JAKARTA , DESA – NUSANTARA: Pemerhati kebijakan publik, Oos Supyadin SE MM, menilai bahwa hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 memberikan arah baru bagi penguatan desa, terutama dalam pengelolaan Dana Desa dan pembangunan ekonomi masyarakat akar rumput.
Menurut Oos, regulasi yang hadir sebagai koreksi atas kebijakan sebelumnya ini justru menghadirkan peluang besar bagi desa untuk menjadi lebih tangguh, mandiri, dan berkelanjutan.
Salah satu poin penting dalam PMK 81/2025 adalah dorongan pembentukan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih, yang dinilai sebagai instrumen strategis dalam menciptakan kemandirian ekonomi desa.
Ia menilai KopDes Merah Putih dapat berfungsi sebagai penggerak ekonomi (economic engine) desa yang memiliki kekuatan hukum, mampu membeli hasil panen petani, menjaga stabilitas harga komoditas, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Oos menegaskan bahwa apabila regulasi ini dipahami dan dijalankan dengan baik, desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi dapat tampil sebagai penggerak ekonomi lokal yang berdaya saing.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara