NGAWI DESA NUSANTARA Polemik proses pengisian Perangkat Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, semakin memanjang. Hal ini menyusul adanya hasil kajian ulang yang dilakukan oleh Tim Pengisian Perangkat Desa Sirigan bersama Camat Paron, unsur Forkopimca, Kepala Desa Sirigan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sirigan, serta Tim Penyusun soal.
Kajian tersebut memunculkan sejumlah temuan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses evaluasi itu, berbagai tahapan seleksi dan mekanisme pengisian jabatan perangkat desa ditelaah kembali untuk memastikan kesesuaian dengan aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kuasa hukum para peserta ujian perangkat Desa Sirigan, Sumadi, SH, menegaskan bahwa proses pengisian perangkat desa yang telah dilaksanakan patut dipertanyakan secara hukum. Menurutnya, terdapat dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Proses pengisian Perangkat Desa Sirigan telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga secara hukum harus dinyatakan batal demi hukum,” tegas Sumadi.
Ia menambahkan, ketidaksesuaian tersebut berpotensi merugikan para peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai prosedur yang diumumkan sebelumnya. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah desa serta instansi terkait bersikap transparan dan bersedia melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan mengulang tahapan seleksi jika diperlukan.
Sementara itu, pihak pemerintah kecamatan bersama unsur Forkopimca diharapkan segera mengambil langkah tegas guna menyelesaikan polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Pasalnya, kekosongan atau ketidakjelasan status perangkat desa dikhawatirkan akan berdampak pada terganggunya pelayanan publik di Desa Sirigan.
Hingga berita ini diturunkan, proses koordinasi dan pembahasan lanjutan masih terus dilakukan oleh pihak-pihak terkait guna menemukan solusi terbaik sesuai peraturan yang berlaku. (NA)
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara