Banyumas Wajibkan Transaksi Non-Tunai untuk Keuangan Desa

 BANYUMAS DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan komitmen percepatan digitalisasi tata kelola keuangan desa melalui penerapan transaksi non-tunai secara menyeluruh. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalkan risiko penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyampaikan bahwa mulai 1 Desember 2025, seluruh pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa, perangkat desa, hingga tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib dilakukan melalui Cash Management System (CMS) Bank Jateng yang telah terintegrasi dengan Siskeudes Link.

Penegasan tersebut disampaikan saat kegiatan pengarahan kepada para camat se-Kabupaten Banyumas dalam rangka implementasi transaksi non-tunai yang digelar di kawasan Purwokerto. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya kesiapan aparatur kecamatan dan desa dalam mengoperasikan sistem digital untuk mendukung tertib administrasi keuangan desa.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong reformasi birokrasi di tingkat desa sekaligus memperkuat pengawasan atas arus keuangan publik secara real time melalui sistem terintegrasi

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Musdes Desa Katong Bahas Gedung Koperasi Merah Putih

PDF 📄GROBOGAN DESA NUSANTARA Pemerintah Desa Katong, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di …

Bupati Bengkulu Tengah Tinjau Gedung Koperasi Desa Merah Putih

PDF 📄BENGKULU DESA NUSANTARA Setelah melakukan peletakan batu pertama beberapa waktu lalu, Bupati Bengkulu Tengah, …

Warga Dorong Pemekaran Desa Kopo

PDF 📄BOGOR DESA NUSANTARA Desa Kopo yang berada di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kembali menjadi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *