PINOLOSIAN DESA NUSANTARA Suasana ruang rapat Kantor Kecamatan Pinolosian Tengah tampak berlangsung serius dan dinamis saat seluruh perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari desa-desa se-kecamatan berkumpul untuk membahas penguatan tata kelola pemerintahan desa serta kesiapan perencanaan anggaran tahun mendatang.
Forum tersebut menyoroti peran strategis BPD dalam memastikan jalannya pemerintahan desa tetap akuntabel dan transparan. Camat Pinolosian Tengah, Indrajaya Mokoagow, S.IP, menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi penting sebagai mitra sekaligus pengawas kinerja pemerintah desa.
“BPD bukan lawan pemerintah desa, melainkan mitra yang harus memahami tupoksi secara menyeluruh. Pengawasan harus tetap beradab dan menjaga hubungan baik dengan perangkat desa,” tegasnya saat membuka rapat.
Diskusi berkembang pada isu percepatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026. Sejumlah anggota BPD tampak aktif mencatat materi yang disampaikan, terutama berkaitan dengan batas waktu penetapan APBDes.
Camat Mokoagow juga mengingatkan seluruh desa agar menggunakan pagu indikatif tahun 2025 sebagai pijakan awal pembahasan. “Dengan begitu, APBDes 2026 bisa ditetapkan sebelum 31 Desember 2025. Hal ini penting agar penyaluran Dana Desa tahap pertama dan pembayaran gaji aparat desa tidak tertunda,” jelasnya.
Rapat tersebut menjadi ajang konsolidasi penting untuk mendorong sinergi antara BPD dan pemerintah desa dalam menghadapi tahun anggaran baru secara lebih terencana dan tertib administrasi.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara