PONTIANAK DESA NUSANTARA Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 125 Tahun 2024 tentang Alokasi Dana Desa. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dan dihadiri Pemerintah Kabupaten Sintang, Bagian Hukum Setda, serta tim perancang dari Kanwil Kemenkum Kalbar.
Rapat ini bertujuan menyelaraskan isi rancangan peraturan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus memastikan aspek teknis maupun substansi kebijakan dapat diterapkan secara efektif di tingkat desa. Kehadiran berbagai unsur perancang regulasi dimaksudkan untuk memperkuat kualitas peraturan, terutama terkait skema pendistribusian dan pemanfaatan Alokasi Dana Desa.
Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan perubahan regulasi—yang menjadi dasar pengelolaan anggaran desa—tidak menimbulkan multiinterpretasi dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan desa di Kabupaten Sintang. Melalui forum harmonisasi ini, para pemangku kepentingan berkonsolidasi guna menghasilkan peraturan yang lebih matang, terukur, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara