JAKARTA DESA NUSANTARA Kebijakan pemerintah mengenai penyesuaian penghasilan aparatur pemerintah desa resmi berlaku pada awal tahun 2025. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, besaran penghasilan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa kini ditetapkan lebih tinggi dibandingkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Aturan tersebut memberikan kepastian mengenai standar minimal penghasilan bagi aparatur desa, yang dihitung sesuai ketentuan dalam peraturan terbaru. Penyesuaian ini sekaligus menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat kapasitas tata kelola desa melalui peningkatan kesejahteraan perangkat yang menjalankan fungsi pelayanan publik di tingkat paling bawah.
Dengan ketentuan baru tersebut, penghasilan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa di berbagai wilayah, termasuk Jawa Tengah, telah memulai penyesuaian sesuai formula yang diatur dalam PP tersebut. Kebijakan ini diharapkan memberikan motivasi lebih bagi perangkat desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat administrasi pemerintahan desa.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara