Penghasilan Aparatur Desa Naik, PP 11/2019 Resmi Berlaku

JAKARTA DESA NUSANTARA Kebijakan pemerintah mengenai penyesuaian penghasilan aparatur pemerintah desa resmi berlaku pada awal tahun 2025. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, besaran penghasilan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa kini ditetapkan lebih tinggi dibandingkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Aturan tersebut memberikan kepastian mengenai standar minimal penghasilan bagi aparatur desa, yang dihitung sesuai ketentuan dalam peraturan terbaru. Penyesuaian ini sekaligus menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat kapasitas tata kelola desa melalui peningkatan kesejahteraan perangkat yang menjalankan fungsi pelayanan publik di tingkat paling bawah.

Dengan ketentuan baru tersebut, penghasilan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa di berbagai wilayah, termasuk Jawa Tengah, telah memulai penyesuaian sesuai formula yang diatur dalam PP tersebut. Kebijakan ini diharapkan memberikan motivasi lebih bagi perangkat desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat administrasi pemerintahan desa.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

HUT ke-214 KBU Angkat Budaya dan UMKM Lokal

PDF 📄TENGGARONG DESA NUSANTARA Desa Kota Bangun Ulu (KBU), Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, …

Musdes Desa Katong Bahas Gedung Koperasi Merah Putih

PDF 📄GROBOGAN DESA NUSANTARA Pemerintah Desa Katong, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di …

SIEJ Sulut Gelar Diskusi Road to GPC 2026

PDF 📄SULAWESI UTARA DESA NUSANTARA The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Daerah Sulawesi Utara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *