BOJONEGORO DESA NUSANTARA Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono, mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk meningkatkan pembinaan terhadap aparatur desa, terutama di wilayah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) 2025.
Menurutnya, pemahaman aparatur desa menjadi hal penting untuk menjaga tertib administrasi dan pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa. Ia menegaskan bahwa pembinaan harus mencakup kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga camat agar semuanya memahami tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.
Sudiyono menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun, dalam perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kepala desa hanya berwenang mengusulkan pengisian dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati.
Sudiyono menambahkan, dalam Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Tebon, seharusnya dibentuk kepanitiaan Pilkades PAW. Namun, muncul opini di kalangan peserta Musdes untuk menolak pelaksanaan Pilkades PAW 2025 di desa tersebut.
Akibatnya, dalam voting yang dilakukan, dari 37 peserta Musdes, sebanyak 15 orang setuju dan 22 orang menolak rencana pelaksanaan Pilkades PAW.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas dinamika yang terjadi di tingkat desa agar pelaksanaan Pilkades PAW berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara