MINAHASA UTARA DESA NUSANTARA Dalam forum tanya jawab mengenai tata kelola retribusi air, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, mengungkapkan fakta menarik terkait praktik penarikan retribusi yang tidak merata kepada sejumlah warga.
Ketua Bumdes Desa Matungkas, Glen, membeberkan bahwa terdapat tiga warga yang tidak dikenakan biaya retribusi air karena adanya kebijakan sepihak dari seorang Kepala Jaga (Pala).Dari keterangan tersebut, terungkap bahwa salah satu dari tiga warga yang dimaksud merupakan perangkat desa yang juga berperan sebagai penjaga fasilitas air di wilayah tersebut. Glen menjelaskan bahwa kondisi ini memicu ketegangan internal, terutama karena adanya perbedaan perlakuan terhadap warga lain yang tetap diwajibkan membayar retribusi.Meskipun diwarnai perbedaan kebijakan di lapangan, Glen menegaskan bahwa pengelolaan retribusi air tetap memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Desa (PAD). Setiap tahun, Bumdes rutin menyampaikan laporan keuangan, termasuk keuntungan dan pengeluaran operasional.
Pengakuan ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan air desa masih menghadapi tantangan dalam aspek keadilan dan transparansi. Namun, adanya laporan keuangan yang rutin disampaikan menjadi langkah positif dalam mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel dan terbuka terhadap masyarakat.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara